Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

DPRD PPU Pastikan Kejelasan Status Lahan dan Bangunan Relokasi Korban Kebakaran di Penajam 2019 Silam - Beritakaltimterkini.com

DPRD PPU Pastikan Kejelasan Status Lahan dan Bangunan Relokasi Korban Kebakaran di Penajam 2019 Silam

Beritakaltimterkini.com, Penajam – Saat ini masyarakat yang tinggal di perumahan relokasi korban kebakaran 2019 di Penajam mempertanyakan status hak lahan dan bangunan yang mereka tinggali saat ini. Pasalnya pada tahun 2021 hingga saat ini mereka belum mendapatkan kejelasan terkait kepemilikan hanya mendapatkan surat izin tinggal yang diberikan oleh Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan).

Lebih lanjut, warga mempertanyakan status hak milik lantaran selain belum mendapatkan kepastian yang jelas, mereka juga dilarang membangun ditanah milik mereka sebelumnya yang bertempat di Gang Buaya, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam.

“Kami terima rumah ini lumayan lama mas, 5 tahun kami nunggu, setelah itupun sampai saat ini belum ada kejelasan status kepemilikan. Dari Disperkimtan kami hanya menerima surat izin tinggal saja dan kami dilarang membangun di lahan lama milik kami di Gang Buaya,” ujar Junaidi salah satu warga terdampak pasca insiden 2019 silam.

Menanggapi hal tersebut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin memastikan bahwa pihaknya akan mengkaji ulang status kepemilikan tersebut, lantaran pihaknya belum ada menerima laporan terkait status kepemilikan rumah dan lahan dimaksud.

“Nanti pihak kami akan mengkaji ulang terkait status kepemilikan, lantaran pihak kami belum ada menerima laporan status kepemilikan di lahan yang sudah dibangunkan pemerintah daerah. Yang kami tahu sudah disiapkan lahan oleh pemerintah, soal status nanti kami tindak lanjuti,” papar Raup, Rabu (11/06/2025).

Raup juga menegaskan pihaknya tidak ingin terjadi kasus seperti Perumahan Korpri di Nipah-nipah yang telah ditinggali lama oleh penduduk namun status lahannya masih bersengketa.

“Karena kami tidak mau kejadian serupa seperti Perumahan Korpri, masyarakat sudah tinggal bertahun-tahun tapi status lahannya belum jelas. Dan itu meninggalkan persoalan yang cukup rumit,” tegasnya.

Raup juga menambahkan bahwa dirinya meyakinkan bahwa lahan milik masyarakat terdampak yang ada di Gang Buaya tersebut, masih berstatus hak milik warga. Namun, jika nantinya ada pengembangan untuk pelabuhan dan lainnya, pemerintah akan melakukan pembebasan lahan.

“Sampai saat ini setau saya itu masih hak milik kok, belum ada pengambilan untuk pemerintah. Kecuali nanti ada pengembangan pelabuhan pastinya kami juga akan melakukan pembebasan lahan, tapi kalo belum ada pernyataan tanda tangan berita acara dan sebagainya, itu lahan masih milik warga,” jelasnya.

Pihaknya menanggapi aturan Bupati PPU terdahulu terkait larangan warga untuk membangun sebagai simbol pembersihan saja, tidak ada aktivitas seperti pembangunan maupun penghibahan lahan kepada pemerintah.

“Ya, untuk pembersihan. Tidak ada itu pemerintah membangun atau penghibahkan. Itu murni masih hak milik warga yang dulunya tinggal disana. Perumahan yang ditinggali sekarang pemberian pemerintah kan, hanya pinjam pakai tidak diberikan jadi hak milik. Nanti kami akan lakukan RDP dengan pemkab, karena kami tidak mau urusan masyarakat diperlambat,” tandas Raup Muin.

Ihf/BKT




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *