PENAJAM – Ketua Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Thohiron, mengingatkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk tidak menjadikan fasilitas umum sebagai tempat usaha permanen. Hal ini disampaikannya menyikapi maraknya pedagang yang menggunakan trotoar dan badan jalan untuk menjalankan usaha, seperti warung kaki lima dan kafe jalanan.
Menurut Thohiron, penggunaan ruang publik untuk berjualan masih dapat dimaklumi dalam kondisi tertentu, terutama jika mobilitas masyarakat belum terlalu tinggi. Namun, ia menekankan bahwa toleransi ini tidak bisa menjadi pembenaran untuk menjadikan fasilitas umum sebagai tempat usaha jangka panjang.
“Pelaku UMKM juga harus sadar bahwa itu fasilitas umum, bukan tempat yang tidak bisa dipakai berjualan selamanya,” tegas Thohiron, Senin (23/6/2025).
Ia juga menyoroti persoalan retribusi yang kerap dikenakan kepada pedagang yang menempati ruang publik. Menurutnya, meskipun pungutan itu mungkin dimaksudkan sebagai bentuk pengawasan, penarikan retribusi justru dapat menimbulkan salah kaprah di kalangan pedagang.
“Kalau sudah ditarik retribusi, mereka jadi merasa punya hak. Padahal itu bukan tempat untuk disewakan. Ini berbahaya karena bisa menimbulkan konflik di kemudian hari,” ujarnya.
Lebih lanjut, Thohiron mendorong pemerintah daerah agar tidak hanya berfokus pada tindakan penertiban, melainkan juga proaktif dalam memberikan edukasi dan fasilitasi kepada pelaku UMKM. Menurutnya, pendekatan yang mengedepankan pembinaan lebih tepat daripada sekadar tindakan represif.
“Pemerintah harus hadir, memberikan solusi jangka panjang. Jangan hanya ditertibkan, tapi juga diarahkan dan dibina. UMKM ini penting untuk ekonomi daerah, tapi tetap harus taat aturan,” tutupnya.







