Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

Pemkab PPU Salurkan Bantuan Pendidikan Rp600 Ribu per Siswa melalui Kartu Penajam Cerdas - Beritakaltimterkini.com

Pemkab PPU Salurkan Bantuan Pendidikan Rp600 Ribu per Siswa melalui Kartu Penajam Cerdas

Penajam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) memperkenalkan program Kartu Penajam Cerdas (KPC), sebagai instrumen penyaluran bantuan pendidikan langsung bagi peserta didik baru jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah tersebut.

Program ini merupakan bagian dari kebijakan afirmatif Pemkab PPU untuk menekan disparitas akses pendidikan, khususnya dalam hal pemenuhan kebutuhan perlengkapan sekolah dasar.

Melalui skema KPC, setiap siswa akan memperoleh bantuan sebesar Rp600.000, yang dialokasikan secara khusus untuk mendukung pembelian seragam, sepatu, tas, dan perlengkapan tulis-menulis.

KPC juga difungsikan sebagai kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dikelola secara eksklusif oleh Bankaltimtara. Pemkab menggandeng bank daerah tersebut dalam pengelolaan teknis dan distribusi dana kepada para penerima manfaat, guna memastikan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Andi Singkerru, menyampaikan bahwa Bankaltimtara telah siap secara penuh untuk menangani aspek operasional program tersebut.

“Pengelolaan kartu akan sepenuhnya ditangani oleh Bankaltimtara, termasuk pemanfaatannya sebagai ATM. Mereka menyatakan telah siap melaksanakan seluruh proses teknis dan administratifnya,” ujar Andi pada Minggu (29/6/2025).

Andi menjelaskan bahwa program ini dirancang sebagai intervensi fiskal untuk mengurangi beban orang tua, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Menurutnya, nominal bantuan telah dihitung secara proporsional agar dapat mencukupi kebutuhan pokok pendidikan awal siswa di PPU. Namun demikian, ia menekankan bahwa penggunaan dana KPC hanya diperuntukkan bagi belanja kategori pendidikan.

Pemkab PPU memberlakukan sistem kontrol penggunaan dana KPC agar tidak digunakan di luar peruntukan. Pembatasan transaksi ini dilaksanakan dengan mekanisme sistem tertutup (closed-loop), sehingga kartu tidak dapat digunakan untuk pembelian barang di luar kategori yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Ini adalah bagian dari upaya pengendalian internal untuk memastikan bahwa setiap dana yang digelontorkan melalui KPC benar-benar digunakan untuk menunjang kebutuhan sekolah, bukan untuk konsumsi lainnya,” tegas Andi.

Lebih jauh, Andi menyebut bahwa pemerintah daerah tengah menyusun skema kemitraan dengan toko-toko perlengkapan sekolah yang tersebar di masing-masing kecamatan. Toko-toko tersebut nantinya akan ditetapkan sebagai mitra resmi tempat penggunaan KPC oleh siswa dan wali murid.

Hal ini dinilai strategis karena selain memudahkan proses transaksi bagi keluarga siswa, juga dapat memberikan dampak ekonomi lokal yang signifikan. Dengan memberdayakan pelaku usaha mikro di tingkat kecamatan, program ini diharapkan mampu menjadi stimulus roda ekonomi lokal berbasis pendidikan.

Dengan peluncuran KPC, Pemkab PPU menegaskan komitmennya untuk membangun ekosistem pendidikan yang inklusif dan adaptif.

Bantuan pendidikan tidak hanya dimaknai sebagai pemberian dana, tetapi sebagai bentuk investasi jangka panjang dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia daerah.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *