PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik terhadap Keterbukaan Informasi Publik pada Senin (14/7/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU ini bertujuan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas layanan publik, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Diskominfo PPU, Arsan dalam sambutannya menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.
“Di era keterbukaan informasi publik saat ini, setiap warga negara atau masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh informasi dari badan publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujarnya.
Arsan menambahkan bahwa setiap lembaga yang dibiayai oleh APBD baik provinsi maupun kabupaten/kota, baik lembaga pemerintahan maupun non-pemerintahan, wajib menyampaikan informasi kepada publik secara transparan terkait dengan kegiatan, program, dan kebijakan yang akan dilaksanakan.
“Sosialisasi ini menjadi tolak ukur komitmen kita dalam menerapkan prinsip transparansi sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik,” tegas Arsan.
Arsan juga mengajak seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pengelolaan informasi. Ia menekankan pentingnya dokumentasi data informasi publik yang rapi dan penyerahan daftar informasi yang dapat diakses publik kepada PPID Kabupaten untuk dipublikasikan melalui website resmi.
“Layanan publik yang berkualitas dimulai dari informasi yang terbuka dan mudah diakses. Mari kita tingkatkan kebersamaan agar tugas PPID berjalan maksimal,” tambahnya.
Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Khaidir, hadir sebagai narasumber, menyampaikan materi terkait teknis pelaksanaan Monev, standar pelayanan informasi, serta pentingnya dokumentasi dan digitalisasi data informasi publik di tiap perangkat daerah.
“Dokumentasi yang rapi dan sistem digital yang terintegrasi akan memudahkan akses informasi bagi masyarakat,” jelas Khaidir.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan kapasitas PPID dalam mengelola serta menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten PPU juga menargetkan peningkatan indeks keterbukaan informasi publik di masa mendatang, demi mempertahankan predikat “Informatif” dalam pelayanan keterbukaan informasi.(Adv)
Penulis: Ayu