Kejelasan Wilayah Administrasi PPU Tunggu Kepastian Tapal Batas IKN

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menanti kejelasan penetapan batas wilayah administratif yang terdampak langsung oleh perluasan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepastian tersebut dinilai penting untuk menjaga tertib pemerintahan serta memastikan pelayanan publik tidak terganggu.

Wilayah yang paling terdampak berada di Kecamatan Sepaku, di mana sejumlah desa dan kelurahan diketahui masuk dalam peta kawasan IKN berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar mengungkapkan bahwa dari hasil analisis terhadap lampiran undang-undang tersebut, terdapat sejumlah satuan pemerintahan yang akan mengalami perubahan status administratif karena masuk seluruhnya maupun sebagian ke dalam wilayah IKN.

“Jika suatu wilayah seluruhnya masuk dalam area IKN, maka secara otomatis akan terhapus dari peta administrasi Kabupaten PPU,” ujar Tohar, Rabu (16/7/2025).

Sementara itu, untuk wilayah yang hanya sebagian kecilnya masuk kawasan IKN, Pemkab PPU tengah melakukan kajian apakah satuan pemerintahan tersebut masih layak dipertahankan atau perlu dilakukan penggabungan dengan wilayah terdekat.

Menurut Tohar, kebijakan penataan wilayah ini tidak dapat semata-mata mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, yang menetapkan syarat teknis seperti luas wilayah dan jumlah penduduk dalam pembentukan atau penggabungan pemerintahan.

“Kondisi ini bersifat khusus karena merupakan dampak dari kebijakan strategis nasional. Harus ada diskresi pemerintah pusat agar prosesnya lebih adaptif,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Pemkab PPU telah menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Otorita IKN, guna mengusulkan mekanisme penataan wilayah yang sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Kami berharap adanya peta yang jelas dan legal secara hukum. Kalau sudah dipetakan dan ditetapkan secara resmi, maka implementasinya di lapangan akan lebih tertib,” ujar Tohar.

Pemkab PPU berharap kejelasan tapal batas ini dapat segera diberikan pemerintah pusat agar perencanaan pembangunan serta layanan publik di tingkat desa dan kelurahan tidak mengalami kekosongan kewenangan.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *