BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menggelar konferensi pers kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Dua orang menjadi korban dalam kejadian ini, satu orang meninggal dunia dan lainnya mengalami luka berat, Selasa (22/7/2025).
Dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro dijelaskan bahwa tersangka yang berinisial MT, laki-laki, diduga melakukan aksi kekerasan dengan senjata tajam terhadap dua orang korban di sebuah rumah di wilayah Muara Kate, Muara Komam. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat (15/11/2024), sekitar pukul 04.00 Wita.
Menurut keterangan saksi, tersangka sebelumnya meninggalkan posko sekitar pukul 02.00 Wita untuk beristirahat di rumahnya yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi kejadian. Namun sekitar pukul 04.00 Wita, ia kembali ke posko dan langsung menyerang korban inisial A yang tengah tertidur, melukai bagian lehernya. Serangan tersebut membangunkan korban, yang kemudian mencoba menangkis serangan lanjutan. Sementara itu, korban lain berinisial R (Russel) ditemukan tewas dengan kondisi luka pada bagian leher.
Setelah melakukan aksinya, tersangka kembali ke rumah dan berpura-pura tidak mengetahui kejadian tersebut hingga dibangunkan oleh anaknya sekitar pukul 04.30 WITA.
Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti antara lain pakaian korban dengan bercak darah, handphone milik para saksi, laporan bulanan dari tempat usaha milik korban, hasil visum dari RS Panglima Sebaya, hingga pakaian milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 53 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat pentingnya menjaga situasi kamtibmas dan melaporkan potensi kekerasan sejak dini.







