PENAJAM — Mengantisipasi kondisi cuaca ekstrem akibat angin selatan yang melanda wilayah perairan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), tengah menyiapkan surat edaran yang mewajibkan penggunaan pelampung keselamatan (life jacket) bagi penumpang dan motoris kapal cepat (speed boat) di rute Penajam–Balikpapan.
Kepala Dishub PPU, Alimuddin menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan pelayaran di tengah potensi cuaca buruk yang dapat membahayakan penyeberangan laut.
Edaran tersebut ditujukan kepada pengelola pelabuhan agar dapat menyosialisasikan dan mewajibkan penggunaan pelampung selama perjalanan laut.
“Nanti surat edarannya kami keluarkan dalam waktu dekat. Isinya mengimbau pengelola pelabuhan dan motoris untuk memastikan seluruh penumpang menggunakan pelampung. Kami juga punya stok pelampung dari pemerintah yang siap digunakan jika diperlukan,” ujar Alimuddin, Rabu (23/7/2025).
Meskipun beberapa pelabuhan kelotok atau kapal tradisional di Penajam dikelola oleh swasta, Dishub tetap akan menyampaikan imbauan serupa kepada operator yang melayani rute Penajam–Balikpapan. Tujuannya agar seluruh moda transportasi laut menerapkan standar keselamatan minimum.
Namun, Alimuddin menegaskan bahwa penyediaan pelampung tetap menjadi tanggung jawab pemilik kapal. Pemerintah daerah dalam hal ini bertindak sebagai pengarah dan pendorong penerapan keselamatan pelayaran.
“Kami hanya bisa mengimbau. Soal penyediaan pelampung, itu kewajiban pemilik kapal. Tapi kami tetap dorong agar semuanya sadar pentingnya alat keselamatan di laut,” katanya.
Selain pelampung, Dishub juga menyoroti kepatuhan terhadap batas maksimal kapasitas penumpang. Menurut aturan yang berlaku, setiap kapal cepat hanya boleh mengangkut enam penumpang.
Namun, di lapangan masih banyak ditemukan pelanggaran yang berisiko tinggi, terlebih di tengah cuaca tak menentu.
“Kalau lebih dari enam penumpang, jelas membahayakan. Tapi untuk penindakan bukan wewenang kami. Itu ranah KSOP. Kami lebih pada aspek edukasi dan pembinaan,” ujar Alimuddin.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan keselamatan diri sendiri dengan menolak naik kapal yang tidak menyediakan pelampung atau sudah kelebihan kapasitas. Edukasi kepada penumpang juga penting untuk memastikan alat keselamatan digunakan secara benar.
“Pelampung sering kali tersedia, tapi tidak dipakai. Ini tantangan kita juga. Maka, kami minta masyarakat lebih peduli dan ikut mengawasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Alimuddin menjelaskan bahwa motoris sering tergoda menambah penumpang demi keuntungan ekonomi, karena tarif penyeberangan dihitung per orang. Oleh karena itu, Dishub berharap masyarakat dapat menjadi pengawas aktif di lapangan.
Dishub PPU menargetkan surat edaran tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat. Edaran itu diharapkan menjadi acuan bagi seluruh operator dan pengguna jasa pelayaran agar lebih memperhatikan aspek keselamatan, terutama selama musim cuaca ekstrem.(Akhmad)