PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menyiapkan lahan seluas 10 hektare untuk mendukung rencana pembangunan fasilitas kesejahteraan sosial yang diinisiasi oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, usai melakukan kunjungan konsultatif ke Kementerian Sosial di Jakarta belum lama inj.
Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Sosial meminta Pemkab PPU untuk menyediakan lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan fasilitas penampungan dan pembinaan bagi masyarakat rentan.
Fasilitas ini rencananya akan menampung kelompok rentan seperti orang terlantar, lansia terlantar (panti jompo), hingga orang tua siswa dari keluarga tidak mampu.
“Kami minggu lalu bersilaturahmi dan berkonsultasi ke Kementerian Sosial. Mereka meminta kami untuk menyiapkan lahan sekitar 10 hektare guna pembangunan fasilitas sosial. Tujuannya untuk menampung masyarakat yang mengalami kondisi sosial sulit,” ujar Waris, Senin (21/7/2025).
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Pemkab PPU melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) telah mengidentifikasi lahan milik pemerintah daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal. Salah satu lokasi yang dinilai memenuhi kriteria berada di wilayah Kecamatan Babulu.
“Ada lahan milik Pemda di Kecamatan Babulu, luasnya sekitar 10 hektare, dan saat ini belum digunakan. Kami sedang menindaklanjuti kemungkinan pemanfaatannya untuk kebutuhan tersebut,” imbuhnya.
Wakil Bupati menjelaskan bahwa meskipun lahan tersebut tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten PPU, namun instruksi dan pelaksanaan pembangunan fasilitas akan dikendalikan oleh Kementerian Sosial.
Dengan kata lain, daerah hanya memfasilitasi ketersediaan lahan, sementara pembangunan dan pengelolaan teknis akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
“Memang itu aset daerah, tetapi karena inisiasinya dari kementerian, maka kita sifatnya mendukung. Kita fasilitasi lahannya, namun pembangunan dan programnya dari pusat,” jelas Waris.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada opsi untuk memindahkan tanggung jawab program ke daerah atau memindahkan aset tersebut ke Jakarta.
“Itu tidak mungkin. Lahannya di sini, masyarakat yang akan dibantu juga dari sini. Jadi pusat yang turun langsung, kita di daerah memfasilitasi,” tegasnya.
Rencana ini merupakan bagian dari kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menanggulangi persoalan sosial yang masih banyak ditemukan di daerah, khususnya di PPU yang menjadi salah satu wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pemkab PPU menyambut baik permintaan ini dan berharap melalui program tersebut, kualitas layanan sosial di daerah dapat meningkat secara signifikan, khususnya dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.







