Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

Diskukmperindag PPU Temukan Dua Merek Beras Tidak Sesuai Standar Berat di Sotek - Beritakaltimterkini.com

Diskukmperindag PPU Temukan Dua Merek Beras Tidak Sesuai Standar Berat di Sotek

PENAJAM – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Dinas Ketahanan Pangan (DKP) dan satu personel dari Polres PPU menggelar inspeksi mendadak (sidak) serta pengawasan beras di wilayah Kelurahan Sotek, Selasa (22/7/2025).

Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WITA dengan menyasar sejumlah toko modern dan toko kelontong yang menjual beras kemasan.

Kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen dan pengawasan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2011.

Pengawasan dilakukan dengan menggunakan timbangan elektronik merek Mettler Toledo, model ICS 241-30001, dengan kapasitas maksimum 30 kilogram dan tingkat ketelitian 0,001 kilogram.

Pengawasan pertama dilakukan di toko modern Indomaret Sotek. Di lokasi ini, tim menemukan bahwa beras kemasan 5 kilogram merek Kepala Super, produk label Indomaret, menunjukkan hasil timbangan di atas 5 kilogram untuk tiga sampel. Hal ini menandakan tidak adanya indikasi pengurangan berat dari distributor atau pihak penjual.

Selanjutnya, tim menuju ke Toko Rinanda. Dari sembilan sampel beras berbagai merek dan ukuran, seluruh hasil penimbangan menunjukkan berat aktual melebihi berat kemasan. Misalnya, beras merek Sintanola kemasan 5 kg dan 10 kg memiliki hasil timbangan 5,049 kg dan 10,051 kg.

Begitu juga dengan merek Ikan Sembilang, Sedap Wangi, Putri Koki, dan Bondy, yang seluruhnya berada di atas berat yang tertera di kemasan.

Di toko lainnya, tim menemukan beberapa kemasan beras yang berada dalam batas toleransi kesalahan pengemasan sesuai Permendag No. 31/2011, yakni 1,5 persen dari berat yang tertera.

Produk seperti Mawar Melati 10 kg (9,971 kg), 2 Jempol 5 kg (4,974 kg), dan Sania 5 kg (5,037 kg) masih dalam rentang toleransi kesalahan kurang dari 75 gram.

Namun demikian, saat tim melakukan pemeriksaan di Toko Iksan yang berlokasi di Simpang Empat Sotek, ditemukan dua merek beras yang beratnya berada di bawah standar toleransi.

Merek Mawar Melati kemasan 5 kg dan Ketupat kemasan 5 kg, keduanya berasal dari distributor di Balikpapan, masing-masing memiliki berat 4,666 kg dan 4,573 kg. Hasil ini jelas melampaui batas kesalahan yang diperbolehkan, yakni maksimal 75 gram untuk kemasan 5 kg.

Menanggapi temuan tersebut, Diskukmperindag dan DKP PPU langsung memberikan imbauan kepada pemilik toko agar lebih selektif dalam menerima produk dari distributor.

Para pelaku usaha diminta untuk melakukan penimbangan ulang terhadap produk beras kemasan sebelum diterima dan dijual ke masyarakat. Langkah ini dimaksudkan untuk menjamin akurasi berat serta kualitas barang yang diperdagangkan di wilayah PPU.

Sidak berlanjut ke Toko Cahaya Mandiri yang terletak tak jauh dari kantor Kelurahan Sotek. Di toko ini, tim kembali melakukan pengawasan terhadap delapan sampel beras dari berbagai merek seperti Mawar Melati, Tiga Mangga Manalagi, Lahap, Sawah Hijau, Lebah Madu, dan Buah Legi. Hasil penimbangan menunjukkan seluruh produk berada dalam batas yang diizinkan, dan tidak ditemukan pelanggaran berat kemasan.

Kepala Bidang Perdagangan Diskukmperindag PPU, Marlina menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini akan dilakukan secara rutin dan menyeluruh demi menjaga transparansi, keadilan, serta perlindungan konsumen.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memperoleh produk sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang dijanjikan pada label kemasan,” tegasnya.

Diskukmperindag juga akan meningkatkan koordinasi dengan distributor dan pelaku usaha lokal agar peredaran beras berkualitas di wilayah PPU tetap terjaga.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *