PENAJAM – Pembangunan jalan pesisir (coastal road) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum dapat berjalan maksimal karena terganjal persoalan pembebasan lahan. Hingga saat ini, lahan yang berhasil dibebaskan baru mencapai 500 meter.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) PPU, Petriandy Ponganton Pasulu, menjelaskan kendala utama terletak pada tumpang tindih kepemilikan tanah antara data sertifikat dengan kondisi faktual di lapangan.
“Dari hasil pemetaan kami bersama BPN, ada sejumlah bidang yang harus disesuaikan ulang posisi lahannya karena tidak sesuai dengan data di sertifikat. Ini yang membuat prosesnya menjadi lebih panjang,” ujarnya, Jumat (1/8/2025).
Menurut dia, tim pembebasan lahan yang terdiri dari Satgas dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah melakukan pematokan ulang pada lahan-lahan bermasalah. Sejauh ini, dua bidang telah siap dibebaskan, sementara sisanya masih dalam tahap penataan ulang.
Proyek ini sendiri merupakan infrastruktur strategis yang diharapkan bisa menghubungkan kawasan Pantai Istana Amal hingga Masjid Ar-Rahman, dengan total panjang sekitar 2,5 kilometer dan lebar 50 meter.
Namun, dari total lahan seluas kurang lebih 125.000 meter persegi yang dibutuhkan, baru sebagian kecil yang dinyatakan “clear and clean” untuk tahap pertama pembebasan. Ini membuat proses konstruksi belum bisa dilanjutkan secara menyeluruh.
“Tahun ini kami memang hanya akan fokus pada lahan yang sudah tidak bermasalah. Ada dana sekitar Rp2 miliar, tapi belum mencukupi untuk pembebasan seluruh trase,” ujar Petriandy.
Ia menyebut bahwa percepatan pembebasan lahan sangat bergantung pada kesiapan dokumen perencanaan teknis (DED) dan alokasi anggaran pada tahun-tahun mendatang.
Pemerintah daerah berharap persoalan administrasi pertanahan ini bisa segera tuntas agar pembangunan jalan pesisir yang dinantikan masyarakat dapat segera terealisasi secara bertahap.







