Satpol PP Penajam Paser Utara Tertibkan Kafe Tak Berizin dan Peredaran Miras

PENAJAM – Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Rakhmadi, mengungkapkan maraknya peredaran minuman keras (miras) di sejumlah kafe di wilayahnya. Pihaknya menemukan banyak kafe yang beroperasi tanpa izin serta melanggar ketentuan peredaran minuman beralkohol (minol).

“Saat ini memang kafe lagi ramai-ramainya terkait peredaran miras. Kami juga menemukan beberapa kafe yang tidak ada izinnya. Terkait kafe yang menjual miras, pasti kami angkut,” jelasnya (10/8/25).

Lebih lanjut, Rakhmadi menyoroti bahwa sebagian kafe yang sudah memiliki izin usaha, namun tidak memiliki izin khusus untuk peredaran minol. Ia menyebutkan, hanya Cafe 99 yang sejauh ini telah mengantongi izin peredaran minol golongan A (kadar alkohol di bawah 5%). Namun, dalam praktiknya, izin tersebut pun masih bermasalah.

“Yang baru ada izin minolnya Cafe 99, sudah keluar untuk 5%-nya sudah ada golongan A. Dan itu pun masih tidak berkesesuaian di lapangan antara izin yang di-upload di OSS itu tidak sesuai, bahwa untuk mengeluarkan izin golongan A itu paling tidak ada restorannya, restorannya minimal dibikin 50 kursi, dan fakta lapangan itu tidak ada,” papar Rakhmadi.

Satpol PP PPU tidak akan tinggal diam. Ditegaskan bahwa sanksi administratif akan segera diterapkan bagi kafe-kafe yang melanggar.

“Untuk tindak lanjutnya akan diberikan sanksi administratif. Yang pertama dia harus segera memperbaiki OSS-nya, perizinan segera diperbaiki. Kemudian kalau tidak diperbaiki akan ada langkah-langkah kami akan melakukan penyegelan,” tegasnya.

Terkait kafe-kafe yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Rakhmadi mengungkapkan bahwa sekitar 10 kafe sudah memiliki izin usaha, namun belum mengantongi izin peredaran minol. Selain itu, ia juga menyoroti maraknya praktik ilegal lain, seperti prostitusi online di guest house yang beroperasi tanpa perizinan yang sah.

“Untuk perizinan kafe yang ada di IKN, sekitar 10 kafe sudah ada izinnya, namun untuk peredaran minolnya yang tidak ada izinnya. Kemudian untuk guest house, tidak ada perizinan untuk praktik prostitusi online, enggak ada semua itu, jadi ilegal semua,” pungkas Rakhmadi,

menandakan komitmen Satpol PP PPU untuk menertibkan seluruh aktivitas ilegal di wilayahnya. (adv)

Penulis: ayu




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *