Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

Bupati PPU Beri Penjelasan Pasca Berlangsungnya Aksi Damai Tenaga Honorer - Beritakaltimterkini.com

Bupati PPU Beri Penjelasan Pasca Berlangsungnya Aksi Damai Tenaga Honorer

PENAJAM – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, mengingatkan resiko terhadap keuangan daerah jika pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dipaksakan. Pernyataan ini disampaikan menyusul aksi damai oleh Aliansi Honorer se-PPU yang menuntut kejelasan status kepegawaian dan komitmen tertulis untuk beralih dari PPPK paruh waktu ke penuh waktu.

Aksi unjuk rasa tersebut dimulai dari Kantor Bupati PPU dan berlanjut ke Kantor DPRD, di mana para honorer menyuarakan tuntutan mereka dalam rapat dengar pendapat.

Mudyat menegaskan bahwa pemaksaan pengangkatan honorer secara penuh waktu bisa berdampak fatal.

“Kalau itu terjadi, bahaya. Bisa terjadi pemotongan gaji, pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan beberapa fasilitas lain bisa dikurangi,” jelasnya, Senin (11/8/2025).

Bupati menjelaskan bahwa proses pengangkatan honorer menjadi PPPK sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah, kata dia, hanya bisa mengajukan usulan formasi.

“Kita daerah kan hanya mengusulkan. Yang mengubah posisi THL menjadi PPPK itu pusat, mereka juga yang menerbitkan NIP,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Pemkab PPU masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Menurut Mudyat, jika seluruh PPPK diangkat menjadi penuh waktu, beban belanja pegawai diperkirakan akan melampaui batas aman, yakni 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi ini berpotensi memicu sanksi keuangan dari Kementerian Keuangan. Di sisi lain, Pemkab PPU juga berupaya keras untuk menaikkan APBD agar belanja pegawai tetap terkendali.

Saat ini, jumlah tenaga honorer di PPU tercatat sebanyak 1.194 orang. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya telah mengundurkan diri. Pemkab PPU saat ini sedang berupaya mengusulkan formasi ke pemerintah pusat agar honorer yang tersisa bisa mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).(Adv)

 

Penulis: Ayu




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *