PENAJAM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan identifikasi terhadap tiga menara Base Transceiver Station (BTS) yang berada di Kecamatan Penajam. Langkah ini dilakukan terkait dugaan bahwa bangunan tersebut belum mengantongi izin operasional dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP PPU, Rakhmadi, mengatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data terkait pembangunan dan operasional menara tersebut.
“Saat ini kita sudah mengumpulkan data-datanya untuk bahan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya,
Identifikasi dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan awal guna memastikan kesesuaian bangunan dengan aturan yang berlaku.







