PENAJAM – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU) berencana membentuk satuan tugas (Satgas) khusus penanganan anak putus sekolah.
Pembentukan Satgas penanganan itu akan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah terkait, seperti Disdikpora, Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bapelitbang serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), tercatat angka anak putus sekolah di PPU mencapai 985 orang per 2 September 2025.
Tingginya angka tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti terkendala biaya, tidak memiliki ketertarikan untuk menempuh pendidikan hingga lebih memilih pekerjaan.
“Jadi dalam dapodik itu tidak hanya mencatat angka anak putus sekolah saja, tetapi juga jumlah anak belum bersekolah dan tidak melanjutkan pendidikan. Jadi upaya kita adalah membentuk tim penanganan untuk melakukan Verval (verifikasi dan validasi) data,” beber Kabid PAUD dan non-Formal Disdikpora PPU, Durajat, Kamis (4/9/2025).
Dalam proses verval data, Disdikpora PPU telah mengirimkan surat kepada operator sekolah dan mengundang operator tingkat desa, kelurahan hingga kecamatan untuk turut membantu pendataan.
“Kami telah mengundang empat camat beserta satu anggota DPRD untuk mensosialisasikan hal tersebut. Setelah pertemuan itu, kami akan mengundang masing-masing operator di 54 desa dan kelurahan untuk mendapatkan sosialisasi terkait tata cara teknis memverval data di wilayahnya,” jelas Durajat.
Ia menyampaikan bahwa pembentukan Satgas khusus penanganan anak putus sekolah nantinya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) bupati.
Kini, progres pembentukan telah memasuki tahap pengajuan ke Sekretariat Daerah Bagian Hukum untuk ditetapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan program.
“Bakal kita sampaikan ke bagian hukum melalui bapak Sekda karena terbentuknya tim penanganan anak putus sekolah itu ditandai dengan SK bupati,” tukasnya.(Adv)







