Penajam Paser Utara – Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan bahwa setiap langkah penertiban yang dilakukan terhadap pelaku UMKM telah memiliki landasan hukum yang jelas, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 1999 tentang Ketertiban Umum.
Kasi OPS Dal Trantibum Satpol PP PPU, Ali Sapada Tubo, menjelaskan perda tersebut mengatur tata cara pemanfaatan jalan dan trotoar, serta menekankan pentingnya menjaga hak-hak pengguna jalan, baik kendaraan maupun pejalan kaki.
“Perda ini jelas mengatur bagaimana pemanfaatan jalan dan trotoar. Jalan adalah hak pengguna kendaraan, sementara trotoar adalah hak pejalan kaki. Itu sebabnya, area tersebut tidak bisa sembarangan digunakan untuk berjualan,” ungkap Ali, Kamis (18/9/2025).
Ia menambahkan, kebijakan penertiban yang dijalankan oleh pemerintah daerah bukan bentuk pelarangan terhadap UMKM, melainkan upaya penataan agar aktivitas ekonomi dapat berjalan seiring dengan ketertiban umum.
“Kami hanya melakukan penataan. Teman-teman UMKM tetap boleh berjualan, tetapi di lokasi yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Ali juga menekankan pentingnya kesadaran bersama antara pemerintah dan pelaku usaha. Dengan memahami regulasi yang ada, konflik antara kebutuhan ekonomi dan kepentingan umum dapat diminimalkan.
“Jika semua pihak mematuhi aturan, maka tidak ada yang dirugikan. Masyarakat tetap bisa mencari nafkah, dan pengguna jalan tetap merasa aman dan nyaman,” pungkasnya.
Penertiban berbasis perda ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan usaha yang tertib dan aman, sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas di wilayah PPU.







