PENAJAM – Pakaian adat khas Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) seperti baju pengantin dan Betokom sudah terdaftar dalam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Namun hingga kini, belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang secara resmi mengikat penggunaannya.
Kepala Bidang Kebudayaan dan Produk Budaya Disbudpar PPU, Christian Nur Selamat, mengatakan kondisi ini perlu segera ditindaklanjuti agar warisan budaya PPU memiliki kepastian hukum jangka panjang.
“KIK itu masa berlakunya hanya lima tahun. Setelah itu harus diperpanjang lagi. Kalau sudah perda, bisa berlaku selamanya dan lebih kuat kedudukannya,” terangnya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah berulang kali mengusulkan perda tersebut, tetapi selalu terkendala anggaran.
“Setiap tahun kami coba dorong, tapi lagi-lagi terkendala efisiensi anggaran. Padahal, banyak daerah lain sudah menetapkan perda pakaian adat mereka,” ujarnya.
Christian berharap dukungan lebih besar dari semua pihak agar usulan perda pakaian adat PPU dapat terealisasi. Menurutnya, regulasi ini penting bukan hanya sebagai dokumen hukum, tetapi juga wujud nyata penghormatan terhadap identitas dan kebudayaan lokal.







