Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

SATGAS PERIZINAN DIBENTUK, KASATPOL PP PPU SIAP KAWAL PENEGAKAN ATURAN - Beritakaltimterkini.com

SATGAS PERIZINAN DIBENTUK, KASATPOL PP PPU SIAP KAWAL PENEGAKAN ATURAN

PENAJAM – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Bagenda Ali, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemaparan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perizinan yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten PPU, lantai 3 (22/09/2025)

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten PPU, Ishaq Rahman, serta diikuti oleh sejumlah anggota dewan, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam urusan perizinan serta investasi daerah.

Pembentukan Satgas Perizinan menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk memperkuat tata kelola perizinan, mempercepat pelayanan publik, serta meningkatkan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan investor.

Dalam pemaparannya, fungsi utama Satgas Perizinan difokuskan pada tiga poin penting, yaitu:

 

1. Pengawasan kegiatan usaha sesuai aturan. Satgas akan memastikan seluruh kegiatan usaha yang beroperasi di Kabupaten PPU berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, baik aturan daerah maupun ketentuan perundang-undangan di tingkat nasional.

2. Percepatan layanan perizinan berusaha melalui asistensi dan pendampingan langsung. Dengan adanya Satgas, proses pengurusan izin diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, serta meminimalisasi kendala yang kerap dialami oleh pelaku usaha.

3. Fasilitasi investasi dari tahap perencanaan hingga realisasi. Satgas juga berperan aktif dalam memberikan dukungan kepada calon investor, mulai dari konsultasi awal, penyusunan dokumen, hingga tahapan realisasi di lapangan.

Kasatpol PP PPU, Bagenda Ali, menegaskan komitmen pihaknya untuk mendukung penuh keberadaan Satgas Perizinan. Sebagai perangkat daerah yang memiliki fungsi utama dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP akan menjadi garda terdepan dalam memastikan kegiatan usaha berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Satpol PP tentu akan berperan aktif dalam mendukung kelancaran tugas Satgas, khususnya dalam aspek pengawasan dan penegakan aturan di lapangan. Dengan adanya sinergi antar instansi, kita ingin memastikan bahwa iklim usaha dan investasi di Kabupaten PPU dapat berjalan kondusif, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Bagenda Ali.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten PPU, Ishaq Rahman, menilai pembentukan Satgas Perizinan merupakan langkah yang tepat dan relevan dengan kebutuhan daerah saat ini, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.

“Keberadaan Satgas Perizinan bukan hanya sebatas percepatan birokrasi, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan agar semua kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi. Kami berharap Satgas ini dapat menjadi jembatan antara pemerintah daerah dengan masyarakat, pelaku usaha, serta investor, sehingga tercipta iklim investasi yang baik di Kabupaten PPU,” jelasnya.

Rapat ini juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung tugas Satgas Perizinan. Sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, OPD terkait, Satpol PP, serta pihak keamanan lainnya diharapkan mampu memperkuat pengawasan sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Melalui pembentukan Satgas Perizinan, diharapkan proses pelayanan publik semakin optimal, daya saing daerah meningkat, serta Kabupaten Penajam Paser Utara dapat menjadi salah satu wilayah yang ramah investasi di Kalimantan Timur.(Adv)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *