Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

PPU Masuk Kelompok ‘Belum Disetujui’ Sekolah Rakyat, Persyaratan Teknis Lahan Penentu Utamanya - Beritakaltimterkini.com

PPU Masuk Kelompok ‘Belum Disetujui’ Sekolah Rakyat, Persyaratan Teknis Lahan Penentu Utamanya 

PENAJAM – Status usulan Sekolah Rakyat (SR) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saat ini masih berada di jalur “belum disetujui” oleh pemerintah pusat, meskipun semua persyaratan administrasi telah dipenuhi.

Plt. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) PPU, Mukhtar, menjelaskan bahwa PPU termasuk dalam kelompok daerah yang harus melengkapi persyaratan teknis lahan, yang saat ini menjadi penentu utama persetujuan.

Mukhtar memaparkan data persetujuan SR secara nasional. Kementerian Sosial telah menyetujui 105 Sekolah Rakyat yang diusulkan oleh berbagai kabupaten/kota. Sementara itu, masih ada sekitar 88 daerah yang belum disetujui, dan PPU masuk dalam kelompok ini. Lebih lanjut, Mukhtar menyebut ada 197 daerah yang tidak disetujui sama sekali.

“PPU masuk yang belum disetujui,” kata Mukhtar, Kamis (2/10/2025).

Namun, dia menekankan bahwa status PPU akan segera berubah menjadi disetujui setelah perbaikan dua catatan penting perihal kontur tanah dan tapal batas telah diserahkan ke Jakarta.

“Kalau syaratnya yang dua tadi sudah masuk, insyaallah sudah disetujui,” harapnya.

Program SR yang bertujuan memberikan pendidikan gratis berasrama bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu ini menuntut kelengkapan dokumen dan kondisi lahan yang ketat. Menurut Mukhtar, secara umum, persyaratan yang diminta meliputi:

1. Legalitas Lahan

2. Akses Masuk

3. Kontur Tanah

4. Tapal Batas

5. Hasil Lab terkait Kandungan Tanah

 

Secara administrasi, Dinsos PPU harus melengkapi tujuh dokumen utama terkait pemanfaatan dan kepemilikan lahan, sebagai berikut:

1. BA Usulan Sekolah Rakyat (Berita Acara)

2. KIB Lahan Sekolah Rakyat (Kartu Inventaris Barang)

3. Lokasi Lahan Rencana Sekolah Rakyat

4. Proposal Sekolah Rakyat

5. Surat BA Pinjam Pakai Lahan SR

6. Surat Pernyataan Bupati kesediaan Hibah Lahan SR

7. Surat Pernyataan Bupati Penyerahan Dokumen SR

 

Mukhtar menegaskan bahwa selain dokumen administrasi, masalah teknis yang telah diselesaikan seperti kelengkapan data topografi, test sondir, dan boring juga menjadi bukti keseriusan Pemkab PPU untuk memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kementerian PU dan Kemensos.

Dengan kelengkapan ini, PPU berharap usulan SR dapat segera masuk dalam daftar yang disetujui untuk tahun anggaran berikutnya.(Adv)

 

Penulis: Ayu




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *