PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali melakukan giat pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga meninggalkan tugas pada jam kerja, Senin (20/10/2025). Pengawasan dilakukan sejak pukul 07.15 WITA di dua titik mobilitas utama, yaitu Pelabuhan Speed Penajam dan Pelabuhan PHKT.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban ASN untuk hadir dan bekerja sesuai ketentuan serta larangan meninggalkan tugas tanpa izin atasan.
Tim Satpol PP melakukan pemantauan langsung terhadap aktivitas penumpang di pelabuhan serta berkoordinasi dengan petugas pelabuhan untuk memastikan tidak ada ASN yang memanfaatkan jam kerja untuk kepentingan pribadi. Dari hasil pengawasan, situasi terpantau tertib dan tidak ditemukan ASN yang melanggar jadwal kerja.
Satpol PP menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar tindakan penertiban, melainkan bentuk pembinaan kedisiplinan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Pengawasan dilakukan untuk mendorong kedisiplinan pegawai agar pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal,” demikian keterangan Satpol PP PPU dalam laporan resminya.
Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala pada titik-titik yang dinilai berpotensi menjadi lokasi pelanggaran jam kerja.







