Satpol PP PPU Tindaklanjuti Laporan Warga Terkait Anak Jalanan di Kelurahan Petung

PENAJAM – Regu VII Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan patroli penertiban ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (Trantibum) di wilayah Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai keberadaan Anak Jalanan (Anjal) yang dinilai meresahkan, Rabu (30/10/2025).

Laporan warga menyebutkan aktivitas sejumlah anak jalanan yang kerap meminta-minta di area jalan utama serta sekitar pertokoan, yang dikhawatirkan dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan aktivitas masyarakat. Selain itu, keberadaan mereka juga dinilai berpotensi melanggar Peraturan Daerah terkait ketertiban umum.

Regu VII URC Satpol PP langsung melakukan penyisiran lokasi yang dilaporkan, sekaligus menjalin koordinasi dengan pihak Kelurahan Petung untuk pendataan serta langkah penanganan selanjutnya. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengedepankan tindakan persuasif dengan memberikan pembinaan awal.

“Penanganan terhadap anak jalanan tidak hanya soal ketertiban, tapi juga menyentuh aspek sosial. Karena itu, langkah yang kami ambil tetap mengutamakan pendekatan humanis sambil memastikan tidak terjadi pelanggaran Perda,” ujar salah seorang petugas yang bertugas di lapangan.

Selain melakukan patroli, Satpol PP juga memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar agar tidak melakukan praktik memberi uang secara langsung kepada anak jalanan, karena hal tersebut dapat memperkuat pola eksploitasi dan memperbesar jumlah Anjal di ruang publik.

Satpol PP PPU menegaskan bahwa penanganan masalah anak jalanan memerlukan kerja bersama pemerintah kelurahan, dinas sosial, aparat kecamatan, hingga masyarakat itu sendiri. Kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk memastikan penanganan tidak hanya bersifat sementara, tetapi berkelanjutan.

Kegiatan patroli berjalan lancar dan situasi di wilayah Petung terpantau kondusif. (ADV)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *