SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur hari ini mengumumkan realisasi pencairan dana Program Pendidikan “Gratispol” dengan total nilai fantastis, yakni Rp44.153.600.000,- (Empat Puluh Empat Miliar Seratus Lima Puluh Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), untuk tujuh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di wilayah Kaltim.
Investasi Mewujudkan Generasi Emas Kaltim
Dalam pengumumannya, Gubernur menegaskan bahwa pencairan ini adalah perwujudan komitmen Pemprov Kaltim terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan merupakan investasi strategis daerah.
”Dana Gratispol ini adalah investasi strategis kita untuk memastikan akses pendidikan berkualitas demi Mewujudkan Generasi Emas Kaltim. Saya instruksikan dana ini wajib digunakan seoptimal mungkin dan tepat sasaran, dengan memprioritaskan keringanan biaya studi, khususnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa kita. Pengelolaannya harus akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan setiap saat,” tegas Gubernur.
Kepastian Teknis Pencairan
Proses pencairan dana ini dikonfirmasi telah selesai dengan cepat oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim.
Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, menginformasikan bahwa seluruh proses administrasi telah dirampungkan: “SP2D sudah kita terbitkan per tanggal 12 November 2025, hanya satu jam selang pengajuan SPM dari Biro Kesra,” kata Ahmad Muzakkir, memastikan komitmen Pemprov dalam melaksanakan program ini secara akuntabel.
Rincian Alokasi Dana Gratispol PTN:
Dana sebesar Rp44,15 miliar ini dialokasikan kepada institusi PTN dengan rincian: Universitas Mulawarman (Unmul) menerima bagian terbesar sebesar Rp22.454.300.000. Kemudian, Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) Rp6.382.100.000, UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Rp4.898.600.000, Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Rp4.680.500.000, Politeknik Kesehatan Kemenkes Samarinda Rp3.562.940.000, Politeknik Negeri Balikpapan Rp1.570.360.000, dan Politeknik Pertanian Negeri Samarinda Rp604.800.000.
Keterangan untuk Perguruan Tinggi Swasta
Terkait pencairan untuk institusi swasta, dijelaskan bahwa dana akan menyusul setelah kelengkapan administrasi terpenuhi. Perguruan Tinggi Swasta diminta untuk menunggu proses kelengkapan administrasi mereka diajukan ke BPKAD melalui Biro Kesra, mengingat mekanisme pencairan yang harus mengikuti prosedur hibah daerah yang ketat.
Gubernur mengimbau Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri yang telah menerima dana untuk segera melakukan pengecekan ke rekening kampus masing-masing agar dana untuk UKT/biaya kuliah dapat segera dimanfaatkan oleh mahasiswa.







