PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) gencar mensosialisasikan aturan terbaru dari pemerintah pusat terkait pengawasan dan penindakan di bidang lingkungan hidup. Aturan ini, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024, memberikan rincian sanksi yang sangat detail bagi pelaku usaha yang lalai dalam pengelolaan sampah dan limbah.
Kepala DLH PPU, Safwana, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada para pengusaha.
”Sanksi yang diberikan oleh kementerian ini sangat terperinci, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan sampah dan limbah,” ujar Safwana (17/11/25).
Menurut Safwana, inti dari kegiatan ini adalah untuk memberikan peringatan dan edukasi. Pelaku usaha yang terbukti tidak patuh atau tidak taat dalam menjalankan pengelolaan lingkungan, kini bisa langsung dikenakan sanksi administratif atau denda yang sudah ditetapkan.
”Jadi hari ini kita fokus melakukan sosialisasi, memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha. Tujuannya jelas, agar mereka tahu bahwa yang tidak taat dalam mengelola lingkungan dapat dikenakan sanksi atau denda,” tegasnya.
Sosialisasi yang baru pertama kali diadakan di PPU ini mendapat respons positif dari dunia usaha. Dari 14 perusahaan yang diundang, 12 di antaranya hadir.
”Alhamdulillah, ada 14 perusahaan yang kami undang, dan hanya 2 perusahaan yang tidak bisa hadir karena ada keperluan mendesak. Ini adalah kali pertama kita laksanakan karena Peraturan Kementerian (Permen) ini juga baru terbentuk,” jelas Safwana.
Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024 ini secara khusus mengatur tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup. Sosialisasi ini menekankan bahwa bagi perusahaan yang sudah diberikan sanksi atau denda namun masih terus mengulangi pelanggaran, Pemkab PPU tidak akan segan mengambil tindakan paling keras.
”Harapan utama kami adalah agar para pelaku usaha tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan menteri LHK yang sudah ditetapkan. Bagi perusahaan yang sudah diberikan sanksi atau denda, tetapi masih terus melakukan pelanggaran, kita bisa mencabut izin kerjanya,” ancam Safwana.
DLH PPU berharap dengan adanya aturan baru yang lebih rinci dan ancaman sanksi yang lebih tegas, tidak akan ada lagi kasus perusahaan yang melanggar aturan lingkungan di wilayah PPU.
”Harapannya tidak ada perusahaan yang melakukan pelanggaran serupa. Ketaatan terhadap aturan lingkungan adalah hal wajib demi keberlangsungan usaha dan kelestarian alam kita,” Tutup Safwana. (Adv)
Penulis : ayu







