Samarinda — Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, menyoroti masalah serius terkait pengawasan madrasah di Kaltim usai menerima audiensi dari Kelompok Kerja Pengawas Madrasah Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (26/11/2025).
Pertemuan tersebut membahas implementasi kebijakan Merdeka Belajar serta berbagai kendala teknis yang selama ini membebani pengawas di lapangan.
Agusriansyah menjelaskan bahwa seluruh madrasah, baik madrasah aliyah, tsanawiyah, maupun diniyah merupakan satuan pendidikan yang secara regulasi berada di bawah Kementerian Agama.
Namun dalam praktiknya, sebagian pengawas Kemenag juga diminta melakukan supervisi di sekolah negeri yang berada di bawah Dinas Pendidikan. Hal ini membuat beban kerja mereka semakin berat.
“Madrasah itu kewenangannya berada di Kemenag, tetapi banyak juga pengawas dari Kemenag yang melakukan pengawasan di sekolah-sekolah negeri,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, pengawas madrasah mengungkapkan bahwa jumlah tenaga pengawas di Kaltim sangat jauh dari ideal.
Satu pengawas harus menangani banyak satuan pendidikan, bahkan hingga melintasi kabupaten lain.
Kondisi tersebut tidak hanya menurunkan efektivitas pengawasan, tetapi juga menambah beban mobilitas yang mereka tanggung.
Menanggapi hal ini, Agusriansyah menegaskan bahwa persoalan kekurangan pengawas sudah mendesak untuk diselesaikan.
“Yang diawasi ini banyak sekali sementara jumlah pengawas kita masih sangat kurang,” katanya.
Selain penambahan SDM, mereka juga menyampaikan aspirasi terkait minimnya insentif. Para pengawas menyebut bahwa pengeluaran pribadi, termasuk transportasi, akomodasi, hingga kebutuhan teknis lapangan, sering kali tidak diganti karena tidak adanya alokasi pembiayaan dari daerah.
Bahkan pengawas mata pelajaran agama yang bertugas di sekolah negeri disebut tidak pernah menerima insentif.
“Untuk melakukan pengawasan itu pasti ada biaya transportasi dan penginapan, dan ini selama ini mereka tanggung sendiri,” terang Agusriansyah.
Dalam diskusi, pihaknya juga membahas kemungkinan skema kerja sama antara Pemerintah Provinsi Kaltim dan Kementerian Agama sebagai solusi agar pengawas bisa menerima insentif tanpa melanggar aturan.
Skema ini dinilai memungkinkan karena dukungan pemerintah daerah masih berada dalam koridor regulasi.
“Regulasi itu memungkinkan daerah untuk membantu, tinggal dicari mekanisme yang tidak menabrak aturan,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, seluruh aspirasi pengawas madrasah akan dicatat dalam notulensi resmi untuk kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD dan dilanjutkan ke Pemerintah Provinsi Kaltim.
Agusriansyah juga mendorong para pengawas untuk segera membangun komunikasi dengan eksekutif agar tercipta kesamaan langkah dalam mencari solusi.
Ia menegaskan bahwa DPRD akan mengawal proses ini agar memperoleh jalan keluar yang adil bagi pengawas madrasah.
“Kita akan teruskan perjuangan mereka karena mereka juga bagian dari anak-anak bangsa yang harus mendapat pemerataan dan keadilan,” pungkasnya. (Adv/DprdKaltim)







