Samarinda — Isu dugaan keterlibatan mantan pejabat Pemprov Kaltim dalam sejumlah agenda resmi pemerintahan kembali mencuat dan memantik perdebatan soal batasan etika birokrasi. Situasi ini menjadi perhatian DPRD Kaltim karena dianggap menunjukkan lemahnya kejelasan mekanisme kerja di masa transisi pemerintahan daerah.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyebut persoalan tersebut muncul akibat kurangnya penjelasan terbuka dari Pemprov mengenai struktur dan kewenangan Tim Transisi.
Menurutnya, kondisi abu-abu inilah yang membuat publik bertanya-tanya ketika seorang mantan kepala OPD terlihat hadir dalam urusan kedinasan setelah pensiun.
Ia mengatakan, kerancuan semacam itu tidak boleh dibiarkan karena menyangkut akuntabilitas dan pengelolaan fasilitas negara. Keterlibatan pihak yang tidak lagi berstatus ASN, jika tidak memiliki landasan hukum, dapat memunculkan preseden buruk bagi tata kelola birokrasi.
“Dengar-dengar ada kepala dinas yang sudah pensiun tetapi masih mengikuti kegiatan pemerintahan. Bagaimana mungkin ia masih terlibat dalam aktivitas kedinasan?” ujar Baharuddin, Jum’at (28/11/2025).
Informasi yang beredar mengarah pada mantan Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, yang disebut sempat hadir dan bahkan memimpin rapat terkait pendapatan daerah.
Namun Baharuddin menilai kemungkinan besar kehadiran tersebut berkaitan dengan tugasnya dalam Tim Transisi Pemerintahan Daerah pascapelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur baru.
Meski demikian, ia menegaskan satu hal penting: keberadaan tim tersebut tetap membutuhkan dasar hukum yang jelas. Tanpa SK resmi, setiap keterlibatan dalam kegiatan pemerintahan, penggunaan fasilitas, hingga akses pada anggaran daerah tidak dapat dianggap sah.
“Jika SK-nya belum terbit, tentu tidak boleh terlibat dalam kegiatan kedinasan. Tidak boleh menggunakan anggaran negara tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa ketidakjelasan status tim transisi justru berpotensi menimbulkan masalah administratif maupun hukum bagi siapapun yang terlibat.
Karena itu, Pemprov diminta segera memperjelas struktur dan kewenangannya agar tidak menimbulkan polemik di lapangan.
“Selama belum ada keputusan resmi, tidak boleh ikut kegiatan pemerintah, kecuali ia bertugas sebagai ajudan Gubernur. Jika bukan, terlebih lagi menggunakan fasilitas APBD, jelas tidak diperbolehkan,” tutup Baharuddin. (Adv/DprdKaltim)







