Ket. Foto: Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis.
Samarinda — Rencana Pemprov Kalimantan Timur untuk membuka proses tender proyek lebih awal memunculkan perdebatan baru tentang kesiapan sistem perencanaan daerah.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menilai langkah tersebut bukan sekadar soal mempercepat pelelangan, tetapi menyangkut kepastian legalitas dan kesiapan OPD menyesuaikan dokumen anggaran.
Ia menilai sebagian besar permasalahan serapan anggaran selama ini bukan terjadi di tahap eksekusi, melainkan sejak perencanaan yang berjalan lambat. Karena itu, wacana tender pada November–Desember justru dianggap dapat menambah beban apabila tidak diiringi penataan tahapan sejak awal tahun.
“Kalau dasar hukum tender dini belum kuat, nanti yang kena imbas bukan cuma OPD. Seluruh siklus perencanaan bisa berantakan,” ujar Ananda, Rabu (10/12/2025).
Menurutnya, perubahan jadwal otomatis menuntut musrenbang, penyusunan RKPD, dan finalisasi KUA-PPAS dipercepat berbulan-bulan dari jadwal biasanya.
Tanpa itu, tender dini hanya menjadi wacana yang sulit dijalankan secara konsisten.
Ia memberi ilustrasi sederhana: jika APBD 2026 telah disahkan pada Oktober 2025, maka Pemerintah Provinsi memang memiliki ruang melakukan tender pada November.
Namun, kata Ananda, kepastian itu harus terlebih dahulu diberikan dalam bentuk regulasi atau panduan teknis.
“Ini harus dipastikan sah atau tidak. Kalau boleh, bagus, langsung dijalankan. Tapi kalau belum ada kepastian, jangan memaksa jadwal yang belum siap,” tegasnya.
Selain isu regulasi, Ananda juga mengingatkan bahwa rendahnya serapan anggaran di berbagai OPD seharusnya menjadi alarm.
Ia menyebut capaian serapan yang tersisa hampir 40 persen ketika memasuki November menunjukkan adanya persoalan fundamental.
“Kalau sudah masuk November dan anggaran masih tersisa sebesar itu, tentu ada yang tidak beres pada tahap perencanaannya,” katanya.
DPRD, lanjutnya, akan memperketat pengawasan agar proses penyusunan anggaran tidak terus mengulang pola keterlambatan yang sama setiap tahun.
Ia menekankan bahwa batas akhir kegiatan pada 20 Desember tidak bisa dinegosiasikan, sehingga penyesuaian jadwal harus realistis dan terukur.
Dengan demikian, Ananda menilai keputusan tentang tender dini perlu segera dibuat agar OPD tidak bekerja dalam ketidakpastian.
“Yang penting sekarang adalah kejelasan. Begitu aturan dipastikan, semua penyesuaian bisa direncanakan dengan lebih rapi,” tutupnya. (Adv/DprdKaltim)







