DPRD Kaltim Soroti Aset Provinsi yang Lama Terbengkalai, Desak Pemprov Bentuk Pola Pemanfaatan Baru

Ket. Foto: Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin.

Samarinda — Isu aset daerah kembali mencuat setelah Komisi II DPRD Kalimantan Timur menilai sejumlah properti milik Pemprov terlalu lama dibiarkan tanpa arah pengelolaan. Situasi tersebut disebut merugikan daerah karena aset publik yang seharusnya bernilai strategis justru berhenti berfungsi.

“Kita tidak bisa terus membiarkan aset provinsi menunggu nasibnya,” kata Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, Rabu (10/12/2025).

Beberapa aset yang disebut menjadi perhatian DPRD, mulai dari Mess Pemprov di Klandasan Ulu, lahan eks Puskib di Kelurahan Mekar Sari, hingga Hotel Royal Suite di kawasan Sepinggan, Balikpapan. Ketiganya berada di lokasi potensial, namun tidak memberikan pemasukan maupun manfaat sosial.

Di lapangan, Komisi II menilai keberadaan aset yang dibiarkan mangkrak juga menimbulkan risiko lain: kerusakan bangunan, pembengkakan biaya perawatan, hingga potensi penguasaan pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Aset itu milik publik, seharusnya memberi kontribusi, bukan menimbulkan masalah baru,” ucap Husni.

Ia menegaskan, langkah penertiban tidak cukup hanya dengan pendataan ulang. DPRD meminta Pemprov mulai menyiapkan skema pemanfaatan pascapenertiban, baik melalui kerja sama dengan investor, pengelolaan oleh perangkat daerah, maupun model lain yang dapat mengembalikan nilai ekonominya.

Menurutnya, kondisi fiskal daerah yang terus menuntut efisiensi harus diimbangi dengan keberanian pemerintah mengoptimalkan sumber daya yang sudah ada.

Karena itu, Komisi II menilai perlu adanya rencana jangka panjang yang memastikan setiap aset kembali berperan dalam memperkuat pendapatan asli daerah.

“Kita butuh keputusan yang jelas agar aset-aset ini tidak lagi menjadi beban, tetapi berubah menjadi tenaga baru bagi pendapatan daerah,” ujar Husni.

DPRD berharap penertiban dapat berjalan terstruktur, mulai dari kepastian status hukum hingga mekanisme pengelolaan.

Bagi masyarakat, keberhasilan ini akan menjadi bukti bahwa aset publik benar-benar digunakan untuk kepentingan bersama.

Dan bagi pemerintah, optimalisasi ini dinilai sebagai bagian dari kewajiban menjaga akuntabilitas.

“Yang kita dorong hanyalah satu, jangan ada lagi aset yang tidur,” pungkasnya. (Adv/DprdKaltim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *