Ket. Foto: Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin.
Samarinda — Perdebatan soal siapa yang berhak menggunakan ruang publik kembali mencuat di Kalimantan Timur, setelah aktivitas angkutan tambang kembali memadati ruas jalan nasional. Fenomena ini bukan sekadar persoalan teknis lalu lintas, tetapi menyentuh akar relasi antara kepentingan masyarakat dan dominasi korporasi sumber daya alam.
Di sejumlah titik, penggunaan jalan negara oleh angkutan tambang membuat mobilitas warga terganggu berulang kali.
Bahkan, dalam situasi tertentu, pengguna jalan terpaksa menghentikan kendaraan demi memberi ruang bagi truk bermuatan berat yang melintas secara beriringan.
Kondisi itu kembali mendapat sorotan dari Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, yang melihat persoalan tersebut sebagai potret ketidakadilan ruang publik.
“Jalan nasional itu dibangun dari uang rakyat, tapi sekarang justru rakyat yang harus mengalah ketika perusahaan tambang lewat. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk ketimpangan struktural,” ujarnya, Minggu (7/12/2025).
Sejumlah laporan menyebut aktivitas PT Kaltim Prima Coal (KPC) menjadi salah satu pemicu memanasnya perdebatan.
Perusahaan disebut masih melintas di jalan nasional dengan modal rekomendasi administratif, yang dinilai tidak cukup kuat secara legal.
Dalam pandangan Jahidin, kasus ini tidak bisa lagi dipandang sebagai kekeliruan regulasi semata. Ia menyebut praktik tersebut memperlihatkan bagaimana ruang publik dapat berubah fungsi ketika otoritas pengawasan tidak bekerja secara tegas.
“Setiap truk batu bara lewat, masyarakat harus berhenti dulu, menunggu. Bisa belasan sampai puluhan menit. Ini sangat ironis. Fasilitas publik justru dikalahkan oleh kepentingan bisnis,” katanya.
Ia menekankan perlunya dasar hukum yang konkret, karena pengalaman di masa lalu menunjukkan komitmen perusahaan belum selalu berjalan sesuai janji. Pernyataan informal, katanya, tidak mampu melindungi kepentingan masyarakat.
“Kita tidak bisa lagi percaya pada komitmen informal. Sudah terlalu sering janji-janji perbaikan jalan atau kompensasi tidak ditepati,” tegasnya.
Meski aturan pemerintah telah mengatur pembatasan pemanfaatan jalan nasional di luar fungsi umum, lemahnya implementasi membuat pelanggaran serupa terus berulang. Situasi tersebut memunculkan kembali pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya yang memiliki ruang publik, warga atau korporasi?
Dengan tekanan dari parlemen, tuntutan agar pemerintah bertindak lebih tegas kini menguat. Namun selama mekanisme pengawasan tetap longgar, ketimpangan akses ruang publik kemungkinan masih akan menghantui warga di daerah penghasil batu bara ini. (Adv/DprdKaltim)







