Ket. Foto: Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh.
Samarinda — Dorongan revisi Peraturan Daerah mengenai Sungai Mahakam kini tak hanya difokuskan pada aspek transportasi, tetapi mulai dikaitkan dengan peluang ekonomi daerah yang selama ini terabaikan.
Komisi III DPRD Kaltim menilai, pemanfaatan sungai bersama anak-anak sungainya berpeluang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika tata kelolanya diperbarui.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh mengatakan, perda yang berlaku sejak 1989 tersebut memang mengatur alur lalu lintas, namun belum menyentuh aspek ekonomi secara komprehensif.
“Pengaturannya perlu diperluas, tidak hanya mengenai lalu lintas sungai,” kata Abdulloh, Selasa (9/12/2025).
Abdulloh menambahkan, selama ini kawasan sungai sudah dimanfaatkan berbagai sektor usaha namun belum memberikan kontribusi maksimal untuk daerah.
“Aspek ekonomi dan pemanfaatan sumber daya yang selama ini belum tersentuh juga harus masuk dalam pembahasan,” ucapnya.
Komisi III menyebut bahwa pemanfaatan sektor sungai bukan hanya urusan kewilayahan, tetapi juga menyangkut kepastian kerja sama dengan operator.
Abdulloh menuturkan, skema pengelolaan memungkinkan melibatkan BUMD, kerja sama dengan pengelola yang sudah beroperasi, hingga opsi pihak ketiga.
Selain potensi ekonomi, DPRD menilai penataan kewenangan perlu dipertegas untuk menghindari tumpang tindih.
“Kami harus memastikan sinergi dengan instansi seperti KSOP, Pelindo, serta pemerintah kabupaten/kota,” tambahnya.
Saat ini proses pendataan potensi Sungai Mahakam tetap menjadi prioritas Komisi III sebelum penyusunan draf regulasi dilakukan. Inventarisasi dipandang perlu agar sektor yang berpeluang menjadi pemasukan daerah dapat diarahkan sejak awal penerapan aturan baru.
“Prosesnya masih pada tahap awal. Kami sedang mengidentifikasi potensi yang dapat dikelola serta menetapkan batas kewenangan provinsi di sepanjang wilayah Sungai Mahakam,” jelasnya. (Adv/DprdKaltim)







