Modifikasi Bohlam Lampu untuk Simpan Sabu Siap Edar, Pria di Waru Ini Dibekuk Petugas

PENAJAM – Komitmen Polres Penajam Paser Utara (PPU) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PPU berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I dan mengamankan seorang pria berinisial TR (35) di wilayah Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 4 Juni 2026 di teras sebuah rumah kos yang berada di RT 024, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Keberhasilan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan rumah kos tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU segera melakukan penyelidikan dan pengamatan secara intensif di lokasi yang dimaksud.

Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di teras rumah kos. Tim kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan pria tersebut yang diketahui bernama TR (35).

Dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan saksi, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku celana sebelah kanan tersangka. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme C31 warna Dark Green yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi terkait aktivitas peredaran narkotika.

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan dan menemukan sebuah lampu bohlam yang disimpan di dalam saku celana sebelah kiri tersangka. Setelah diperiksa, lampu bohlam tersebut ternyata telah dimodifikasi dan digunakan sebagai tempat penyimpanan tiga paket narkotika jenis sabu serta satu bungkus plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika siap edar.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres PPU berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket narkotika golongan I dengan berat bruto 3,92 gram, satu bungkus plastik klip bening, satu buah lampu bohlam, satu lembar celana pendek warna hitam, satu unit handphone Realme C31 warna Dark Green, serta uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga terlibat dalam aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gede Wijaya, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres PPU dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda.

“Peredaran narkotika merupakan kejahatan yang sangat merusak karena tidak hanya menghancurkan masa depan pelakunya, tetapi juga mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, Polres PPU berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” ujar IPTU Gede Wijaya.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi membantu tugas kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a KUHP, terkait perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.

Selain itu, tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 608 Ayat (1) Huruf a KUHP, terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak atau melawan hukum.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, tes urine terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, gelar perkara, serta pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres PPU dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif. Polres PPU menegaskan akan terus meningkatkan upaya preventif, preemtif, dan represif guna mewujudkan Kabupaten Penajam Paser Utara yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *