PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama tim gabungan berhasil membongkar aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sepaku. Dalam razia tersebut, petugas mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) hingga memusnahkan drum-drum berisi tuak.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP PPU, Rakhmadi, mengungkapkan bahwa penertiban ini merupakan hasil operasi gabungan bersama Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur yang dilaksanakan pada awal Desember lalu.
”Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, kami menemukan fakta adanya tempat karaoke yang beroperasi tanpa izin. Setelah kami periksa lebih lanjut, bangunan tersebut tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) maupun izin operasional lainnya,” ujar Rakhmadi saat memberikan keterangan, Jumat (26/12/2025).
Tidak hanya soal izin bangunan yang nihil, petugas juga menemukan gudang penyimpanan minuman beralkohol dalam jumlah besar.
Rakhmadi menyebut, kadar alkohol miras yang ditemukan bervariasi, mulai dari 5 persen hingga yang berkadar tinggi mencapai 49 persen.
”Selain miras botolan, kami juga menemukan pengelola melakukan kegiatan fermentasi tuak secara mandiri. Ada enam drum besar berisi proses fermentasi tuak yang kami temukan di lokasi. Untuk miras kami amankan, sementara tuak yang sedang difermentasi langsung kami musnahkan di tempat,” pungkasnya.
Di lokasi yang sama, petugas juga mendapati adanya usaha kuliner berupa Lapo yang menyajikan berbagai olahan daging seperti saksang, rica-rica, dan panggang untuk kalangan tertentu.
Operasi ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha hiburan di PPU agar selalu menaati peraturan daerah yang berlaku. (Adv)







