PENAJAM – Terungkapnya aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) ilegal di Kecamatan Sepaku menyisakan persoalan serius terkait aset daerah. Pasalnya, lokasi karaoke dan penjualan miras tersebut diketahui berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD) Sukaraja.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP PPU, Rakhmadi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan lisan Kepala Desa Sukaraja sekitar tiga bulan yang lalu.
Pihak desa saat itu meminta bantuan agar aktivitas di lahan tersebut segera ditindaklanjuti karena dianggap meresahkan.
”Menindaklanjuti laporan tersebut, kami bersama Satpol PP Provinsi Kaltim melakukan razia gabungan. Ternyata benar, ada aktivitas hiburan malam dan penjualan miras di atas lahan milik desa tersebut,” jelas Rakhmadi, Jumat (26/12/2025).
Meski pihak desa yang melaporkan aktivitas tersebut, Rakhmadi menegaskan bahwa poin utama yang menjadi persoalan adalah prosedur pemanfaatan lahan.
Pihaknya kini tengah mendalami bagaimana lahan yang berstatus Tanah Kas Desa (TKD) itu bisa digunakan untuk aktivitas THM yang tidak memiliki izin bangunan maupun izin usaha.
”Substansi permasalahannya adalah soal pemanfaatan lahan. Ini yang harus kami klarifikasi lebih dalam dengan pihak desa, terkait bagaimana perizinan penggunaan lahan tersebut hingga bisa berdiri bangunan karaoke dan tempat fermentasi tuak,” tambahnya.
Temuan di lapangan juga menunjukkan adanya aktivitas pembuatan tuak sebanyak 6 drum dan warung makan khusus (Lapo).
Rakhmadi menyatakan bahwa koordinasi dengan pihak pemerintah desa akan segera dilakukan untuk memperjelas status sewa atau izin pakai lahan tersebut.
”Jangan sampai aset desa justru digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum dan tidak memberikan manfaat sesuai peruntukannya. Kami akan usut tuntas masalah perizinan lahan ini,” pungkas Rakhmadi. (Adv)







