Belum Miliki Payung Hukum, Pemkab PPU Siapkan Skema Pihak Ketiga untuk Kelola Retribusi Wisata

PENAJAM – Tingginya angka kunjungan wisatawan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ternyata belum sebanding dengan pemasukan daerah dari sektor retribusi. Meski beberapa lokasi seperti Pantai Tanjung Jumlai diserbu puluhan ribu orang, hingga kini pemerintah daerah belum menarik biaya masuk atau karcis kepada para pengunjung.

Kepala Bidang Pariwisata dan Pemasaran Disbudpar PPU, Julizhar Rahman, Ia menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada pungutan resmi di sejumlah lokasi wisata umum karena terkendala masalah administratif dan status aset.

​”Retribusi memang belum bisa kita jalankan karena regulasi atau aturan resminya masih dalam proses pematangan. Selain itu, banyak kawasan wisata kita, terutama pantai, status lahannya belum tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah,” kata Julizhar, (6/1/26).

​Menurutnya, tanpa dasar hukum dan status lahan yang jelas, pemerintah tidak bisa asal melakukan penarikan biaya kepada masyarakat.

Namun, mengingat potensi kunjungan yang sangat tinggi, pemerintah merasa perlu segera memberikan perhatian lebih untuk memperbaiki akses jalan dan fasilitas pendukung lainnya di kawasan wisata tersebut.

​Sebagai langkah jangka panjang, Disbudpar PPU tengah menyusun rencana untuk menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan retribusi wisata.

Dengan skema ini, diharapkan penarikan biaya masuk nantinya bisa berjalan secara resmi, transparan, dan lebih profesional melalui sistem karcis.

​”Harapan kami nantinya bisa diterapkan sistem karcis yang dikelola pihak ketiga. Hasil dari pengelolaan itu nantinya akan kita alokasikan kembali untuk membangun sarana penunjang, seperti ketersediaan air bersih, peningkatan keamanan, dan fasilitas publik lainnya agar wisatawan lebih nyaman,” pungkas julizhar. (Adv)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *