Sidang Praperadilan BUMDes Bumi Harapan, Ahli Pidana Sebut Penetapan Tersangka Korupsi Tak Boleh Terburu-buru

PENAJAM – Sidang praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan jasa pelabuhan BUMDes Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, kini memasuki tahap yang sangat menentukan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Penajam pada Senin (9/2/2026) ini berfokus pada agenda pembuktian atas gugatan yang diajukan oleh mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan, Ibrahim Rizahulit.

Ahli Hukum Pidana, Muhammad Arief Setyawan, yang hadir memberikan keterangan dalam persidangan tersebut menjelaskan bahwa kasus korupsi yang dituduhkan merupakan delik materiil.

Artinya, sebuah tindakan baru bisa dianggap pidana jika sudah ada akibat nyata berupa kerugian uang negara.

Menurut Arief, jaksa tidak bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka jika angka kerugian negaranya belum pasti, meski alat bukti lainnya dianggap sudah banyak.

Arief juga mengkritisi alasan penyidik yang terkadang menetapkan status tersangka lebih awal hanya karena khawatir orang tersebut melarikan diri.

“Tidak bisa menetapkan tersangka, ketika kerugian negaranya belum ada meskipun alat buktinya banyak sekali. Tapi kerugian keuangan negara tidak ada,” ujar Arief, (9/2/26).

Ia menegaskan bahwa kekhawatiran itu tidak boleh dijadikan alasan untuk memaksakan status hukum seseorang jika bukti pokoknya belum kuat.

“Kekhawatirannya menetapkan tersangka sementara buktinya belum cukup hanya jalan untuk memudahkan penahanan, jelas tidak boleh. Ini sama saja seperti menggunakan kewenangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ibrahim Rizahulit, Darmatyas Sutomo, menyatakan bahwa pihaknya membawa kasus ini ke jalur praperadilan demi mendapatkan keadilan yang objektif.

Ia ingin agar hakim mempertimbangkan sisi akademik dan fakta bahwa dalam kasus korupsi, perhitungan kerugian negara harus nyata dan pasti nominalnya, bukan sekadar perkiraan.

Darmatyas juga menyoroti adanya ketidakpastian hukum karena ditemukan perbedaan data mengenai jumlah kerugian negara yang disampaikan oleh pihak kejaksaan.

Ia menyebut ada ketidakcocokan antara hasil laporan internal dengan pernyataan yang keluar di media massa.

“Ini baru, bahwa hasil ekpos ada kerugian Rp8 miliar lebih, padahal di media kejaksaan PPU menyampaikan kerugian mencapai Rp5 miliar. Artinya ini tidak ada kepastian hukum,” ungkap Darmatyas.

Kondisi inilah yang menurut Darmatyas membuat kliennya merasa dirugikan karena tidak adanya kepastian hukum yang jelas.

Ia berharap melalui sidang ini, majelis hakim bisa melihat secara jernih apakah prosedur penetapan tersangka tersebut sudah sesuai aturan atau justru menyalahi wewenang karena bukti kerugian negara yang masih berubah-ubah.

Penulis : Ayu




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *