Tolak Masuk Kelurahan Pejala, Warga RT 08 Saloloang Mengadu ke DPRD PPU: Kami Merasa Ditodong

PENAJAM – Kebijakan perubahan batas wilayah yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 dan 43 Tahun 2025 memicu gejolak di tengah masyarakat. Warga RT 08 Kelurahan Saloloang, Kecamatan Penajam, menyatakan sikap tegas menolak wilayah mereka dipindahkan ke Kelurahan Pejala.

​Wakil LPM Kelurahan Saloloang, Ahmad Tubroni, menyampaikan aspirasinya usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Penajam Paser Utara (PPU) pada Senin (23/2/2026).

Ia menegaskan bahwa ada sekitar 54 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak langsung dan merasa keberatan atas keputusan tersebut.

​Ahmad Tubroni menjelaskan bahwa pemindahan status wilayah ini bukan perkara sepele. Jika RT 08 Saloloang dilebur ke RT 06 Kelurahan Pejala, maka seluruh dokumen kependudukan warga harus dirombak total dari awal.

​”Kalau status wilayah berubah, otomatis KTP, KK, dan surat-surat administrasi lainnya ikut berubah. Hal inilah yang sangat memberatkan masyarakat karena urusannya panjang dan tidak gampang,” kata Ahmad Tubroni saat ditemui di Gedung DPRD PPU, Selasa (24/2/2026).

​Menurutnya, warga sudah tinggal di Saloloang secara turun-temurun selama puluhan tahun tanpa pernah ada masalah. Oleh karena itu, permintaan untuk “bergeser” secara administrasi ke kelurahan tetangga dianggap tidak berdasar oleh warga setempat.

​Salah satu poin utama yang disesalkan masyarakat adalah kurangnya komunikasi dari pihak pemerintah sebelum aturan tersebut disahkan.

Warga mengaku baru mengetahui wilayahnya pindah setelah muncul ketetapan resmi bahwa RT 8 akan masuk ke wilayah RT 6 Pejala.

​”Kami tidak pernah diajak bicara sebelumnya. Kami merasa seperti ditodong, tiba-tiba saja ada keputusan wilayah kami dipindah tanpa ada rembuk bersama,” ungkap Ahmad Tubroni kecewa.

​Ia menambahkan, situasi di lingkungan warga yang tadinya rukun kini mulai terasa berbeda.

Muncul perbedaan sikap dan ketidaknyamanan di tengah masyarakat sejak isu tapal batas ini mencuat. Kondisi yang semula tenang kini berubah menjadi penuh ketidakpastian.

​Mewakili suara warga, Ahmad Tubroni berharap DPRD PPU bisa mengevaluasi kembali Perbup tersebut dan mendengarkan keinginan rakyat di bawah.

Intinya, warga RT 08 tetap ingin tercatat sebagai bagian dari Kelurahan Saloloang seperti sediakala.

​Jika aspirasi ini tidak kunjung menemui titik terang atau solusi yang adil, warga mengancam akan membawa masalah sengketa wilayah ini ke ranah yang lebih tinggi.

​”Kami ini sudah lama tinggal di Saloloang dan selama ini tidak ada masalah apa pun. Kalau memang masih belum ada solusi, kami akan melangkah ke jalur hukum, sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *