Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

RSUD RAPB Beri Penjelasan Soal Layanan Kegawatdaruratan - Beritakaltimterkini.com

RSUD RAPB Beri Penjelasan Soal Layanan Kegawatdaruratan

PENAJAM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) terus berupaya mengedukasi masyarakat terkait pentingnya memahami kondisi kegawatdaruratan.

Saat ini terbilang cukup banyak pasien yang datang ke IGD tanpa kondisi darurat, sehingga memperngaruhi layanan yang seharusnya diperuntukkan bagi kasus yang mendesak.

Kabid Pelayanan Medis (Yanmed) RSUD RAPB Mariati, S.Kep.Ns.M.M.Kes menjelaskan, kegawatdaruratan memiliki kriteria tertentu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018. Beberapa kondisi yang termasuk dalam kategori gawat darurat antara lain yang mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri, orang lain, atau lingkungan, serta adanya gangguan pada jalan napas, pernapasan, sirkulasi, hingga penurunan kesadaran.

“Contoh kasus gawat darurat yang mengancam nyawa seperti kecelakaan atau gagal napas dan gagal jantung yang membutuhkan penanganan segera,”

Kriteria Gawat Darurat BPJS Kesehatan

Lebih lanjut, Mariati menegaskan bahwa pasien dengan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan juga harus memenuhi kriteria yang sama, yang berdasar pada Permenkes Nomor 47 Tahun 2018.

Dikatakan, ada beberapa kondisi yang tidak ditanggung BPJS, seperti kasus mencelakai diri sendiri yang menyebabkan kondisi mendesak yang harus ditangani.

“Kalau kasusnya bunuh diri tidak bisa ditanggung BPJS, kalau mau pendapat penanganan di IGD maka harus melakukan pembayaran reguler,” jelasnya.

Diterangkan, kondisi lain yang termasuk dalam gawat darurat adalah penurunan kesadaran. Diamencontohkan, pasien yang tiba-tiba tidak merespons atau tidak bisa diajak bicara sebaiknya segera dibawa ke IGD. Contoh lain, dikatakan Mariati, gangguan hemodinamik, seperti yang dialami pasien dengan masalah ginjal atau stroke, juga memerlukan tindakan cepat.

“Kami juga menekankan bahwa setiap kondisi yang mengancam nyawa atau membahayakan diri sendiri maupun orang lain harus mendapatkan tindakan segera,” tegasnya.

Dengan adanya edukasi ini, RSUD RAPB berharap masyarakat lebih memahami kapan harus menggunakan layanan IGD sehingga penanganan darurat bisa lebih efektif dan efisien bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *