Kemiskinan Ekstrem di PPU Turun ke Nol, DPRD Tekankan Pemberdayaan dan Antisipasi Kerentanan

PENAJAM – Upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menunjukkan hasil positif. Data terakhir menyebutkan, tidak ada lagi warga yang tercatat dalam kategori miskin ekstrem di tahun 2024.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPRD PPU, Thohiron, usai mengikuti rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah, Selasa (22/4/2025). Capaian ini menurutnya merupakan salah satu progres signifikan dari program penanggulangan kemiskinan daerah.

“Alhamdulillah, pada tahun 2024, tidak tercatat lagi warga dalam kategori miskin ekstrem di PPU,” ujar Thohiron.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kemiskinan tetap menjadi persoalan jangka panjang yang tak bisa dihilangkan sepenuhnya. Ia menilai, tugas pemerintah daerah adalah terus mengupayakan pengurangan angka kemiskinan secara bertahap dan berkelanjutan.

“Kemiskinan itu kodrat, tidak bisa dihapus total, tapi kita bisa memperkecil skalanya,” ucapnya.

Thohiron juga menjelaskan batasan kategori miskin ekstrem, yaitu warga yang berpenghasilan di bawah Rp300 ribu per bulan atau sekitar Rp10 ribu per hari. Mereka yang berpenghasilan di atas angka tersebut, meski belum hidup layak, tidak masuk dalam kategori tersebut.

Selain itu, ia menyoroti kelompok “rawan miskin” yang dinilai sangat rentan secara ekonomi. Menurutnya, kelompok ini bisa langsung tergelincir ke dalam kemiskinan apabila terkena musibah seperti sakit berat atau kehilangan pekerjaan.

“Kelompok ini seolah stabil dalam kondisi normal, tapi satu musibah bisa menjatuhkan mereka ke jurang kemiskinan,” jelasnya.

Thohiron menekankan pentingnya pendekatan jangka panjang dalam pembangunan kesejahteraan. Ia berharap, pemerintah daerah tak hanya fokus pada bantuan sosial, tetapi juga memperkuat strategi pemberdayaan ekonomi masyarakat agar ketahanan ekonomi warga semakin meningkat.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *