Aset Daerah Diambil Alih untuk IKN, Pemkab PPU Minta Kompensasi dari Pemerintah Pusat

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) Meminta pemerintah pusat memberikan kompensasi atas pengambilalihan aset daerah senilai Rp917 miliar yang digunakan untuk pengembangan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal ini dilakukan menyusul proses alih status sejumlah aset, mulai dari lahan hingga bangunan infrastruktur, yang sebelumnya dikelola oleh Pemkab PPU, kini beralih menjadi milik negara dan dikuasai oleh Otorita IKN.

“Nilai aset yang diambilalih sangat besar. Wajar jika kami minta kompensasi. Ini bukan hanya soal ganti rugi, tapi soal keberlanjutan pembangunan daerah,” ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, Senin (7/7/2025).

Seperti diketahui, sebagian besar wilayah Kabupaten PPU masuk dalam kawasan strategis pembangunan IKN. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, OIKN diberi kewenangan penuh dalam perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan aset negara di kawasan inti pusat pemerintahan.

Namun, dalam praktiknya, aset yang sebelumnya tercatat sebagai milik pemerintah kabupaten secara administratif kini hilang dari neraca daerah, tanpa diiringi bentuk kompensasi fiskal maupun proyek pembangunan sebagai pengganti.

“Kami berharap ada timbal balik konkret dari pusat. Bisa dalam bentuk dana alokasi khusus, proyek infrastruktur prioritas, atau skema bantuan lainnya. Kalau tidak, dikhawatirkan akan timbul ketimpangan antara pusat IKN dan daerah penyangganya,” tutur Muhajir.

Ia menekankan bahwa keberhasilan pembangunan IKN tidak bisa berdiri sendiri tanpa dukungan wilayah penyangga. Dalam konteks ini, PPU memiliki peran vital sebagai penyedia tenaga kerja, jalur logistik, serta kawasan penyangga hunian dan layanan publik.

Pemkab PPU mengusulkan skema kompensasi berupa pendanaan pembangunan sektor transportasi, pendidikan, dan layanan dasar yang sejalan dengan prinsip keadilan fiskal antardaerah.

“Jika tidak ada intervensi dari pusat, daerah penyangga seperti kami bisa tertinggal jauh, padahal menanggung dampak langsung dari aktivitas pembangunan berskala nasional,” jelasnya.

Muhajir mengungkapkan bahwa Bupati PPU juga telah menyampaikan aspirasi ini kepada kementerian teknis terkait, dan saat ini tengah menyiapkan dokumen pendukung agar proses permohonan kompensasi bisa dikaji lintas kementerian.

Pemkab PPU berharap pemerintah pusat melihat persoalan ini sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan pembangunan nasional, khususnya di wilayah yang berkontribusi langsung terhadap agenda strategis negara seperti IKN.

 

Penulis: Akhmadi




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *