Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

Pemkab PPU Percepat Pembentukan Kecamatan Baru, Langkah Strategis Nasional Permudah Penataan Wilayah - Beritakaltimterkini.com

Pemkab PPU Percepat Pembentukan Kecamatan Baru, Langkah Strategis Nasional Permudah Penataan Wilayah

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah mempercepat proses pembentukan kecamatan baru, menyusul penataan administrasi wilayah imbas hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari surat Bupati PPU dan rekomendasi dari Otorita IKN.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah PPU, Nicko Herlambang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima kunjungan tim lengkap dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tim tersebut terdiri dari perwakilan Ditjen Bina Pemdes, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Inspektorat Jenderal, Biro Hukum Kemendagri, serta Badan Informasi Geospasial.

“Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari surat Pak Bupati mengenai rencana pembentukan kecamatan baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17,” jelas Nicko.

Ia juga menambahkan, bahwa Otorita IKN melalui suratnya tertanggal 14 Juli 2025 telah memberikan rekomendasi penataan administrasi wilayah IKN dan daerah sekitar, yang salah satu poinnya adalah perlunya pembentukan kecamatan baru di wilayah PPU dan Kutai Kartanegara (Kukar).

Pembentukan kecamatan baru ini dianggap sebagai langkah strategis nasional untuk mempermudah penataan wilayah. Tim gabungan telah melakukan pengecekan faktual di tiga titik batas, yaitu di wilayah Pemaluan, Maridan, dan Telemow.

“Secara faktual di lapangan, batas-batasnya sudah bisa kita lihat. Kami juga didampingi oleh pihak perusahaan yang melihat kondisi riil di lapangan,” kata Nicko.

Data-data yang dikumpulkan dari hasil pengecekan ini akan diserahkan untuk mempercepat proses penentuan wilayah PPU pasca-IKN. Hal ini sangat penting karena sebagian wilayah PPU akan diambil alih oleh IKN, yang secara otomatis akan mengurangi jumlah kecamatan yang ada.

Sesuai dengan regulasi, syarat minimal sebuah kabupaten harus memiliki lima kecamatan. Dengan adanya wilayah yang terambil IKN, PPU berisiko tidak memenuhi syarat tersebut. Oleh karena itu, PPU mengusulkan pembentukan dua kecamatan baru, yaitu satu di wilayah Penajam dan satu di Babulu.

“Harapan kita, usulan ini bisa menjadi pemicu percepatan pembangunan dan penataan wilayah,” ujar Nicko.

Ia menekankan bahwa penetapan wilayah dan kecamatan baru ini akan memberikan kepastian bagi masyarakat yang tanahnya berbatasan langsung dengan IKN, seperti di Desa Bukit Raya, Pemaluan, Bumi Harapan, sebagian Telemow dan Maridan.

Nicko berharap, setelah diskusi intensif dengan Kemendagri, proses pembentukan kecamatan baru dapat segera dilakukan sesuai tahapan peraturan pemerintah.

“Langkah awalnya kita kejar dulu untuk pembentukan kecamatan baru, baru nanti kita sesuaikan dengan regulasi turunannya terkait pemekaran desa dan kelurahan,” pungkasnya.(Adv)

 

Penulis: Ayu




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *