PPU Capai 100% Pembentukan Koperasi Merah Putih, Wadahnya Membantu Usaha Rakyat Kecil

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dengan membentuk Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan. Inpres ini mewajibkan setiap kabupaten, kota, dan provinsi untuk membentuk koperasi serupa. Tujuannya adalah untuk memutus mata rantai pasok yang panjang, mensejahterakan masyarakat, dan melindungi mereka dari jeratan rentenir.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Nurlianti. Ia menjelaskan bahwa latar belakang pembentukan Koperasi Merah Putih ini adalah keprihatinan pemerintah terhadap nasib petani dan nelayan yang sering kali menjual hasil panen atau tangkapannya dengan harga sangat murah kepada rentenir.

“Dengan adanya koperasi, produk petani dan nelayan bisa dibeli dengan harga yang layak, bukan harga yang rendah,” ujar Nurlianti.

Selain itu, Koperasi Merah Putih juga berfungsi sebagai lembaga simpan pinjam yang dapat membantu masyarakat menghindari pinjaman berbunga tinggi dari rentenir.

Nurlianti menambahkan, Koperasi Merah Putih memiliki perbedaan mendasar dengan Koperasi Unit Desa (KUD) di masa lalu. Perbedaan utamanya terletak pada intervensi pemerintah dalam bentuk bantuan pendanaan. Bantuan ini bukan hibah, melainkan pinjaman modal usaha dari anggaran pemerintah.

“Pemerintah belajar dari pengalaman masa lalu dengan KUD, sehingga sistemnya sekarang berbeda agar tidak menimbulkan masalah,” katanya.

Mekanisme Penyaluran Bantuan

Bantuan pendanaan untuk Koperasi Merah Putih ini berkisar antara 3 hingga 5 miliar rupiah per desa atau kelurahan. Namun, penyalurannya tidak langsung diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan melalui proses pengajuan proposal bisnis ke Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BRI, Mandiri, dan BNI.

“Bank akan melakukan survei dan menilai kelayakan usaha yang diajukan oleh koperasi. Bantuan akan diberikan berdasarkan kebutuhan dan jumlah anggota koperasi,” jelas Nurlianti.

Misalnya, untuk usaha sembako, jumlah anggota koperasi dan kebutuhan masyarakat di desa tersebut akan menjadi pertimbangan utama.

Menurutnya, per 31 Juni 2025, semua Koperasi Merah Putih di 54 desa dan kelurahan tersebut telah terbentuk 100%, terdiri dari 30 desa dan 24 kelurahan.

Dengan terbentuknya koperasi ini, Nurlianti berharap masyarakat PPU, khususnya petani dan nelayan dapat terhindar dari rentenir dan rantai pasok yang merugikan.

“Harapan saya, sesuai harapan Bapak Presiden, masyarakat bisa sejahtera, dan koperasi dapat menjadi wadah aktif dan sehat untuk membantu usaha rakyat kecil,” pungkasnya.

Hingga saat ini, total ada 344 koperasi di seluruh Kabupaten PPU, termasuk 54 Koperasi Merah Putih yang baru dibentuk.(Adv)

 

Penulis: Ayu




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *