Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Pemilik Sebuah Tempat Hiburan Diamankan Polres PPU

Penajam – Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) gelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus terduga tindak pidana perdagangan orang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa terjadi pada Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 03.00 Wita, polisi melakukan upaya paksa penindakan di sebuah tempat hiburan di Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara

Tindakan yang dilakukan yakni penangkapan terhadap seseorang berinisial AM pemilik sebuah tempat hiburan Cafe dan Karaoke.

Hal ini dilakukan setelah AM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa terjadi pada Jumat, (8/11/2024) sekitar pukul 03.00 Wita, polisi melakukan upaya paksa penindakan di sebuah tempat hiburan di Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pasalnya, AM diketahui telah mempekerjakan anak di bawah umur berinisial ABH (15 thn) sebagai LC (Lady Companion) atau pemandu lagu.

AM diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, yang juga memperkerjakan anak di bawah umur, sehingga mengharuskan pihak kepolisian melakukan tindakan tegas.

Saat ini proses penyelidikan hingga penahanan dilakukan untuk memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Polres PPU




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *