Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

SATPOL PP PPU DORONG PENEGAKAN HUKUM PERIZINAN USAHA DI KAWASAN PENYANGGA IKN - Beritakaltimterkini.com

SATPOL PP PPU DORONG PENEGAKAN HUKUM PERIZINAN USAHA DI KAWASAN PENYANGGA IKN

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar rapat koordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk membahas percepatan penyelesaian perizinan usaha di wilayah setempat. Rapat ini menyoroti maraknya aktivitas usaha yang belum mengantongi izin resmi, terutama di kawasan penyangga Ibu Kota Negara (IKN). Kamis (28/08/2025)

Sektor yang menjadi perhatian antara lain perhotelan dan kos-kosan, restoran, SPBU, menara telekomunikasi, hingga usaha pertambangan galian C. Seluruhnya akan dilakukan pendataan sekaligus pembinaan agar segera melengkapi perizinan sesuai ketentuan.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Kabupaten PPU, Niko Herlambang, menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata penindakan, melainkan upaya menciptakan iklim usaha yang tertib dan sehat.

“Kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha di PPU berjalan sesuai aturan. Perizinan bukan untuk mempersulit, tetapi justru memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan investor, serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” ujar Niko.

Ia menambahkan, dengan adanya keterlibatan PPNS, proses penegakan aturan di lapangan akan lebih efektif. “PPNS memiliki kewenangan penyidikan, sehingga bisa memperkuat peran Satpol PP dalam melakukan pengawasan dan penertiban. Langkah ini sangat penting, apalagi PPU kini menjadi kawasan strategis penyangga IKN,” lanjutnya.

Rapat tersebut juga menghasilkan kesepakatan pembentukan tim terpadu lintas sektor yang akan melakukan inventarisasi data dan pemetaan di lapangan. Tim ini akan melibatkan Satpol PP, perangkat daerah teknis, serta dukungan aparat penegak hukum agar proses pembinaan hingga penindakan berjalan optimal.(Adv)

 

(HUMAS/SATPOL PP)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *