Penajam Paser Utara – Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah melarang pelaku UMKM untuk berjualan, melainkan hanya melakukan penataan lokasi agar tidak mengganggu kepentingan umum.
Kasi OPS Dal Trantibum Satpol PP PPU, Ali Sapada Tubo, menyatakan pihaknya terus melakukan komunikasi dengan pelaku UMKM untuk memastikan mereka memahami kebijakan ini.
“Perlu digarisbawahi, pemerintah tidak melarang UMKM untuk berusaha. Mereka tetap boleh berjualan, asalkan mengikuti aturan dan ditempatkan di lokasi yang aman,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Menurut Ali, pemerintah telah memberikan solusi sementara, yaitu mengarahkan pelaku usaha ke lokasi yang jauh dari jalan raya. Untuk jangka panjang, area taman yang sedang dibangun di sekitar stadion akan disiapkan sebagai tempat yang permanen bagi UMKM.
“Setelah pembangunan taman selesai, lokasi itu akan kami siapkan sebagai pusat UMKM yang tertata rapi,” jelasnya.
Ali juga mengingatkan bahwa ketentuan penataan lokasi usaha ini sudah diatur dalam Perda Nomor 17 Tahun 1999 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur tata cara penggunaan jalan dan trotoar.
“Jalan dan trotoar juga memiliki hak bagi pengguna kendaraan dan pejalan kaki. Itu sebabnya, pelaku usaha tidak bisa sembarangan memanfaatkan area tersebut,” tegasnya.
Dengan adanya penataan ini, pemerintah berharap aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan dan ketertiban masyarakat umum.(ADV)







