PENAJAM – Komitmen Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam menegakkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan sekadar wacana. Ratusan ASN dilaporkan telah menerima surat teguran setelah kedapatan terlambat masuk kantor dalam serangkaian inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan langsung oleh pimpinan daerah.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU, Ainie menjelaskan bahwa langkah penertiban ini diambil setelah pimpinan daerah melakukan kunjungan mendadak ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di pagi hari. Sidak tersebut bertujuan untuk memantau langsung kehadiran dan kedisiplinan ASN di jam kerja awal.
“Beberapa waktu yang lalu pimpinan mengunjungi OPD-OPD di pagi hari. Disitu ditemukan ada beberapa OPD yang ASN-nya memang datangnya terlambat,” terang Ainie, Rabu (1/10/2025).
Dari hasil sidak tersebut, BKPSDM langsung menindaklanjuti temuan tersebut dengan memberikan sanksi administratif berupa surat teguran. Ainie memastikan bahwa semua ASN yang terbukti melanggar telah diproses.
“Itu semua sudah diberikan surat,” tegasnya.
Ketika ditanya mengenai total jumlah pegawai yang telah ditindak, Ainie menyebutkan angka yang cukup besar, mencakup hampir seluruh wilayah PPU.
“Kalau ditotal ada sekitar 360-an itu seluruh OPD yang ada di Kabupaten PPU ini,” jelas Ainie.
Meskipun ratusan pegawai telah diberikan teguran, Ainie mengatakan bahwa tindakan-tindakan tersebut mulai membuahkan hasil positif. Ia menyebutkan bahwa angka ketidakdisiplinan sudah mulai berkurang setelah pemberian surat sanksi tersebut.
Meski telah mendapat banyak pelanggar, Ainie mengakui bahwa sidak belum sepenuhnya mencakup semua OPD di wilayah PPU.
“Masih ada yang belum, khusus untuk yang jauh-jauh,” katanya.
Hal ini menandakan bahwa BKPSDM dan pimpinan daerah masih memiliki agenda untuk melanjutkan sidak, terutama menyasar kantor-kantor yang berlokasi di wilayah terpencil atau jauh dari pusat pemerintahan.
Untuk jangka panjang, Ainie menekankan bahwa Pemkab PPU telah memiliki payung hukum yang kuat untuk mengatur perilaku dan etika ASN.
“Iya itu sudah dilakukan melalui Peraturan Bupati tentang jam kerja disiplin terus etika, itu sudah kami lakukan,” ungkapnya.
Fokus ke depan bukan lagi pada aturan, melainkan pada implementasi dan pengawasan secara berjenjang. Ainie mengharapkan setiap level jabatan, mulai dari eselon IV hingga pimpinan OPD, mengambil peran aktif dalam mengawasi dan memberikan perhatian serius terhadap kedisiplinan bawahan mereka.
“Tinggal pengawasan secara berjenjang yang kami harapkan. Jadi yang sempat itu eselon IV seperti apa bawa eselon IV-nya bagi eselon III-nya mengawasi seperti apa sampai puncak pimpinan OPD yang harus memberikan perhatian disiplin kepada bawahannya,” pungkas Ainie.
Dengan penegakan aturan dan pengawasan berjenjang ini, Pemkab PPU menargetkan peningkatan kualitas layanan publik yang didukung oleh ASN yang disiplin dan berintegritas.(Adv)
Penulis: Ayu