Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

Pencairan Kartu Penajam Cerdas Tertunda, Murid Baru SD-SMP Belum Nikmati Bantuan Rp600 Ribu - Beritakaltimterkini.com

Pencairan Kartu Penajam Cerdas Tertunda, Murid Baru SD-SMP Belum Nikmati Bantuan Rp600 Ribu

PENAJAM – Program prioritas sektor pendidikan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kartu Penajam Cerdas (KPC), yang menyasar ribuan murid baru jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) belum dapat dicairkan. Penyaluran bantuan senilai Rp600 ribu per siswa tersebut masih menantikan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) PPU Tahun Anggaran 2025.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU, Muhajir, memastikan bahwa alokasi dana untuk program ini sudah disiapkan.

“Anggaran untuk program prioritas kepala daerah di sektor pendidikan, Kartu Penajam Cerdas (KPC) sudah dialokasikan. Besarannya senilai Rp4 miliar lebih,” tegas Muhajir (14/10/25).

Meski demikian, realisasi penyaluran di lapangan belum bisa dilakukan. Menurut Muhajir, saat ini APBDP yang telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tengah menjalani proses evaluasi di tingkat Provinsi.

“Memang realisasi di lapangan masih menunggu penetapan APBD-P-nya. Belum keluar hasil evaluasi Provinsi, tapi kemungkinan besar minggu depan, harapan kita seperti itu,” jelasnya.

Dengan adanya alokasi dana ini, Muhajir menyatakan pihaknya akan segera menerbitkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA). Dokumen ini menjadi dasar bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaksanakan program, termasuk KPC.

Program KPC direncanakan menyentuh sekitar enam ribu peserta didik kelas I, baik dari sekolah negeri maupun swasta, di tingkat dasar dan menengah. Setiap siswa dijadwalkan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu.

Muhajir berharap, setelah bantuan ini disalurkan, para peserta didik dapat memanfaatkannya dengan maksimal sebagai pengganti biaya perlengkapan sekolah, seperti tas, sepatu, buku, dan seragam, yang sebelumnya ditanggung menggunakan dana pribadi orang tua atau wali. (Adv)

Penulis : ayu




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *