Aset Bandar Sabu-sabu Muara Komam Bernilai Miliaran Rupiah Disita Polisi, Diduga Pencucian Uang Narkotika

BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali mencatatkan keberhasilan dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 dengan mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana narkotika. Penyidik mengungkap seorang pria berinisial MYF sebagai tersangka dan menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan peredaran gelap narkotika.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan investigasi terhadap tersangka MYF yang diduga berperan sebagai bandar narkotika di wilayah Muara Komam, Kabupaten Paser. Tersangka diduga telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika sejak tahun 2023 dan menjadikan wilayah Muara Komam sebagai lokasi operasionalnya.

Dalam proses penyidikan, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang terletak di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur . Dari lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana asal maupun tindak pidana pencucian uang.

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp1 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana narkotika, satu unit Toyota Hilux , * satu unit Toyota Fortuner, dokumen kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 13 hektare, sertifikat hak milik, satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,49 gram , narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 2,17 gram , satu unit digital , serta satu unit plastik klip yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga menjalankan peredaran narkotika dengan omzet penjualan sabu berkisar 1 hingga 1,5 kilogram setiap bulan . Dalam menjalankan aktivitasnya, tersangka diduga menggunakan rekening pribadi maupun rekening milik pihak lain sebagai sarana transaksi keuangan guna menyamarkan asal-usul hasil kejahatan.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur selanjutnya melakukan penelusuran aliran dana dan aset. Langkah tersebut bertujuan tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga merampas keuntungan ekonomi yang diperoleh dari hasil kejahatan sehingga dapat memutus mata rantai yang mendasari jaringan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melalui Pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang , atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu , menegaskan bahwa pengungkapan kasus TPPU merupakan strategi penting dalam pemberantasan jaringan peredaran gelap narkotika.

“Pemberantasan narkotika tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga harus menyasar seluruh aset yang berasal dari hasil kejahatan. Melalui kebijakan tindak pidana pencucian uang, kami berusaha memiskinkan para pelaku sehingga mereka tidak lagi memiliki kemampuan untuk membiayai jaringan peredaran narkotika. Kami akan terus mengembangkan investigasi untuk penyelidikan aset maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegas Romylus Tamtelahitu.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Penyidik juga masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika maupun pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *