PENAJAM – Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menilai positif terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan pemerintah daerah.
Dua Raperda usulan pemerintah daerah, yakni Raperda tentang Perlindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah.

Sekretaris Fraksi Demokrat Muhammad Bijak Ilhamdani dalam pandangan fraksinya menyatakan dua raperda tersebut bakal berimplikasi terhadap untuk pemberdayaan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah dengan berdasarkan kepada perundang-undang yang lebih tinggi.
“Perda dibentuk dengan dasar asas pembentukan perundang-undangan yang memihak kepada kepentingan rakyat, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan berwawasan lingkungan dan budaya dengan tetap dibawah koridor NKRI dan UUD 1945,” ujar Bijak, Rabu(03/08/2022).
Dijelaskan Bijak, melalui data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB PPU menyebutkan bahwa pada tahun 2021 kekerasan pada perempuan mengalami peningkatan yaitu 30 kasus sementara pada tahun 2020 kasus kekerasan berada pada angka 26 kasus. Meskipun di tahun 2021, kekerasan terhadap perempuan cenderung menurun.

“Kita beranggapan bahwa perlu konsentrasi untuk menanggapi kasus kasus yang terjadi. Makanya kita buatkan payung hukumnya dengan adanya perda perlindungan perempuan itu kan minimal kita di tahun-tahun selanjutnya bisa menekan angka kasus kekerasan pada perempuan,” tuturnya.
Secara umum Fraksi Demokrat DPRD PPU mendukung langkah pemerintah daerah dalam menangani serta mengantisipasi kasus kekerasan yang melibatkan perempuan.







