Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024

Penajam – Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemda PPU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Penajam Paser Utara (DPRD PPU) telah bersama-sama mensukseskan dan menuntaskan rangkaian proses pembahasan Perubahan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2024 dari awal sampai dengan ditanda tanganinya Nota Kesepakatan bersama KUA – PPAS Tahun Anggaran 2024 secara bersamaan,

Sesuai dengan kesepakatan bersama ini Pemerintah Daerah dan DPRD saling memberikan dukungan dan kontribusi dengan tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga tahapan evaluasi dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan Tahun 2024 sesuai daya kapasitas fiskal yang dimiliki.

Kegiatan ini berlangsung di kantor DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kamis (25/07/2024).

Pj Bupati PPU, Makmur Marbun menyampaikan apresiasi kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan KUA – PPAS tersebut.

“Hal ini merupakan bukti dari adanya sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam merencanakan kebijakan arah pembangunan di Kabupaten PPU,” ujarnya.

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 ini sambung dia, menggambarkan kemampuan keuangan daerah yang nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.

”Hal ini akan menjadi ukuran pencapaian kinerja pemerintah daerah untuk menciptakan good governance dan good government,” ujarnya.

Disebutkan Makmur Marbun bahwa pendapatan Daerah dalam Perubahan KUA-PPAS 2024 direncanakan sebesar Rp.2.947.871.114.645,00, dengan peningkatan pada Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer. Sementara itu, Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp.3.192.574.432.663,00, mencakup Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Untuk pembiayaan daerah, direncanakan sebesar Rp.244.703.318.018,00, dengan penerimaan pembiayaan bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Tahun 2023.

Ia juga menegaskan pentingnya dukungan dan kontribusi bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi pembangunan tahun 2024 sesuai kapasitas fiskal yang dimiliki.

“Kami berharap rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 ini dapat dibahas dalam suasana kebersamaan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten PPU,” Tutupnya.(adv)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *