Penajam – Kepala Sub Bagian Hukum, Humas, dan Pemasaran RSUD Ratu Aji Putri Botung, Nurdin mengimbau masyarakat untuk memahami aturan yang diberlakukan, khususnya terkait penggunaan BPJS Kesehatan untuk layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Menurutnya, seringkali terjadi salah persepsi di kalangan masyarakat mengenai layanan yang masuk kategori gawat darurat, terutama dalam kaitannya dengan pembiayaan oleh BPJS.
“Sebenarnya, kami di rumah sakit selalu menerima semua pasien yang datang. Hanya saja, ada aturan dari BPJS yang membatasi layanan yang bisa ditanggung, terutama jika kondisi tersebut tidak dianggap sebagai gawat darurat,” jelas Nurdin.
Menurutnya, pihak rumah sakit selalu siap melayani pasien yang datang ke IGD. Namun, ada aturan yang harus dipatuhi terkait BPJS, di mana tidak semua kondisi kesehatan dapat ditangani sebagai kasus gawat darurat dan ditanggung oleh BPJS.
Ia menambahkan bahwa tidak jarang masyarakat mengeluhkan harus membayar biaya perawatan meski sudah terdaftar sebagai peserta BPJS.
“Jika kondisinya tidak gawat darurat, BPJS tidak akan menanggung biaya tersebut, sehingga pasien dianggap sebagai pasien umum. Ini bukan aturan dari rumah sakit, tapi memang ketentuan dari BPJS,” tegasnya.
Gawat darurat adalah kondisi yang berpotensi mengancam nyawa atau menimbulkan kecacatan yang lebih parah jika tidak segera mendapatkan pertolongan medis. Contoh kondisi gawat darurat seperti serangan jantung, kecelakaan lalu lintas, atau pendarahan hebat.
Sementara itu, kondisi seperti sakit gigi atau gatal-gatal tidak masuk dalam kategori gawat darurat dan tidak bisa langsung dilayani di IGD dengan menggunakan BPJS.
“Kita harus memahami, yang termasuk gawat darurat itu adalah kondisi yang mengancam jika tidak ditangani cepat. Jika misalnya pasien hanya merasa sakit gigi atau gatal-gatal, BPJS tidak akan menanggungnya jika langsung ke IGD,” sebutnya.
Nurdin menjelaskan, jika semua kasus diterima di IGD tanpa memerhatikan aturan BPJS, maka beban pembiayaan akan menjadi sangat besar, termasuk untuk obat-obatan yang harus dibeli oleh pihak rumah sakit.
“Kami selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik. Namun, kalau kami menggratiskan semua tanpa memperhatikan aturan BPJS, seluruh biaya akan ditanggung rumah sakit. Padahal, obat-obatan dan layanan medis juga ada biayanya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nurdin menuturkan, RSUD Ratu Aji Putri Botung saat ini bekerja sama dengan Puskesmas yang beroperasi 24 jam sebagai alternatif bagi masyarakat yang mengalami keluhan kesehatan yang tidak gawat darurat.
“Jika tidak dalam kondisi darurat, pasien sebaiknya pergi ke Puskesmas terlebih dahulu. Kami memiliki Puskesmas yang juga buka 24 jam. Jika di sana setelah dicek ternyata perlu penanganan lebih lanjut, maka pasien akan diberi rujukan untuk datang ke rumah sakit,” terangnya.
Dengan adanya sistem rujukan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan kesehatan secara lebih tepat dan mengurangi beban pelayanan di IGD, sehingga tenaga medis bisa fokus menangani kasus-kasus yang memang benar-benar membutuhkan penanganan segera.
“Kami juga berharap masyarakat tidak salah persepsi dan menyalahkan rumah sakit jika layanan yang diberikan tidak sesuai harapan, terutama terkait dengan BPJS. Semua ada aturannya, dan kami hanya menjalankan sesuai ketentuan,” pungkasnya.