Beritakaltimterkini.com- Pemusnahan arsip adalah proses menghilangkan atau memusnahkan dokumen-dokumen yang sudah tidak memiliki nilai guna, baik secara administratif, hukum, maupun sejarah. Proses ini dilakukan untuk mengurangi beban penyimpanan dan memastikan bahwa dokumen yang disimpan hanya yang masih relevan dan diperlukan.
Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora Kaltim, Rasman Rading, menegaskan pentingnya pemusnahan arsip dama kegiatan “Pemusnahan Arsip Dispora Kaltim Kurun Waktu Tahun 2005-2011”. Langkah ini dianggap perlu untuk mengurangi beban penyimpanan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan memastikan arsip yang diperlukan tetap tersedia secara digital.
“Kalau saya si pandanganya pemusnahan arsip itu memang diperlukan karena daripada numpuk seperti ini dan menjadi beban pada masing-masing OPD, sehingga perlu ada pemusnahan. Tapi harus diakui bahwa pemusnahan massal harus berdasarkan aturan yang berlaku,” kata Rasman.
Menurutnya, pemusnahan arsip ini dilakukan dengan tetap mempertahankan data secara digital. Saat ini, digitalisasi arsip menjadi solusi untuk menyimpan dokumen agar tidak hilang, terutama jika ada kebutuhan hukum atau administratif yang memerlukan dokumen tersebut.
“Karena sekarang ini baru ada digitalisasi arsip, yang ada ini harus kita perkuat di digitalisasi. Sehingga dokumen yang diperlukan itu tidak hilang begitu saja,” lanjutnya.
Arsip yang akan dimusnahkan berasal dari tahun 2005 hingga 2011, periode ketika digitalisasi arsip belum diterapkan. Rasman meyakinkan bahwa dokumen yang sudah diseleksi untuk dimusnahkan adalah dokumen fisik yang sudah tidak relevan, sementara data digitalnya tetap ada dalam sistem arsip pemerintah.
“Pasti ada pertimbangannya, karena sesuatu yang tidak diperlukan lagi ngapain kita simpan terus karena akan menjadi beban kita di sini,” ungkapnya lagi.
Pemusnahan arsip ini diharapkan dapat menciptakan efisiensi, mengurangi beban penyimpanan, dan memaksimalkan sistem digitalisasi agar kelengkapan data tetap terjaga tanpa membebani ruang penyimpanan fisik.
Pemusnahan arsip adalah proses menghilangkan atau memusnahkan dokumen-dokumen yang sudah tidak memiliki nilai guna, baik secara administratif, hukum, maupun sejarah. Proses ini dilakukan untuk mengurangi beban penyimpanan dan memastikan bahwa dokumen yang disimpan hanya yang masih relevan dan diperlukan.