PENAJAM– Proyek irigasi di Kelurahan Salo Loang, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menuai protes dari warga akibat perubahan lokasi pengerjaan yang dinilai tanpa kejelasan. Sekretaris Komisi II DPRD PPU, Jamaludin, menegaskan bahwa perubahan ini menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya warga RT 8 dan RT 3, lokasi awal yang semula direncanakan.
Warga menduga perpindahan lokasi ke RT 1 dilakukan untuk mempermudah pekerjaan kontraktor dan menekan biaya pelaksanaan. Jamaludin menyatakan, perubahan lokasi tanpa alasan yang jelas berpotensi menimbulkan kecurigaan terkait adanya kepentingan tertentu.
“Warga awalnya setuju dengan lokasi awal. Namun, ketika lokasi dipindahkan, muncul pertanyaan apakah ini untuk menguntungkan kontraktor,” ungkap Jamaludin
Jamaludin mengingatkan bahwa proyek pembangunan irigasi harus dijalankan sesuai rencana yang telah disepakati. Rekayasa teknis di lapangan, menurutnya, boleh dilakukan, tetapi tidak sampai mengabaikan kebutuhan masyarakat di lokasi awal.
Ia mendesak kontraktor untuk segera memberikan klarifikasi terkait perubahan ini agar tidak memicu konflik lebih besar di tengah masyarakat.
“Penjelasan dari pihak kontraktor sangat penting untuk menghindari salah paham. Proyek ini harus tetap berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan lainnya,” tegasnya.
DPRD PPU berjanji akan mengawasi pelaksanaan proyek irigasi tersebut agar berjalan sesuai tujuan awal, yakni memperbaiki sistem irigasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Kelurahan Salo Loang.